MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
|
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 269/PMK.010/2015
TENTANG
BATASAN HARGA JUAL UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK
DAN PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG MEMPEROLEH
UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka menetapkan batasan harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan batasan penghasilan orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf j angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 81 TAHUN 2015, Menteri Keuangan telah berkoordinasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; |
| | b. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf j angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 81 TAHUN 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik; |
| | | |
Mengingat | : | Peraturan Pemerintah Nomor 81 TAHUN 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5750); |
| | | |
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN HARGA JUAL UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK DAN· PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG MEMPEROLEH UNIT HUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA MILIK.
|
Pasal 1 |
| | (1) | Unit hunian Rumah susun sederhana milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan: |
| | | a. | luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2(tiga puluh enam meter persegi); |
| | | b. | pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; |
| | | c. | merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan |
| | | d. | batasan harga jualnya tertentu serta diperuntukkan bagi orang pribadi dengan perighasilan tertentu, |
| | | merupakan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. |
| | (2) | Rumah Susun Sederhana Milik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal. |
| | | | |
Pasal 2 |
| | Batasan harga jual tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d adalah tidak melebihi Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). |
| | | |
Pasal 3 |
| | Batasan penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d adalah tidak melebihi Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) per bulan. |
| | | |
Pasal 4 |
| | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008, dinyatakan tidak berlaku. |
| | | |
Pasal 5 |
| | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2016. |
| | |
| | Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
| | |
| | |
| | |
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2015
|
| MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG P. S. BRODJONEGORO |
| |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Desember 2015 | |
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
| |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 2067
|