— —
Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan
Nomor Faktur Pajak yang telah dimintakan dapat digunakan dalam satu Tahun Pajak, sedangkan jika terdapat kelebihan Nomor Faktur maka disampaikan/dikembalikan ke DJP dengan surat sebagai berikut
Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF PER-24/PJ/2012
Nomor seri faktur yang sudah direkam dalam referensi nomor faktur (aplikasi efaktur) dapat diupdate dengan memilih menu: referensi nomor faktur - pilih nomor faktur yang akan d iupdate - pilih hapus, hasilnya adalah atas nomor seri faktur yang belum digunakan akan dihapus dari range