Surat Keterangan Fiskal (SKF)

— —

Surat Keterangan Fiskal (SKF)

  1. DASAR HUKUM:
    1. UU Nomor 16 Tahun 2009 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. UU Nomor 36 Tahun 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    3. UU Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku sejak 1 April 2010) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN barang dan jasa dan PPnBM
    4. PER-32/PJ/2014 (berlaku sejak 24 November 2014) tentang tata cara pemberian surat keterangan fiskal (SKF)

  1. DEFINISI SKF
    • Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu. (Pasal 1 angka 2 PER-32/PJ/2014)


  1. CARA MENGAJUKAN PERMOHONAN SKF DAN SYARAT YANG HARUS DIPENUHI AGAR SKF DAPAT DIBERIKAN KEPADA WP
    1. Wajib Pajak yang ingin memperoleh Surat Keterangan Fiskal harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal.(Pasal 2 ayat (1) PER-32/PJ/2014)
    2. Permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-32/PJ/2014
      • Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal mempunyai Cabang, maka permohonan diajukan oleh Wajib Pajak Pusat melalui pengurus atau pihak yang diberikan kuasa dengan surat kuasa khusus kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP tempat SPT Tahunan PPh WP dimaksud diadministrasikan. (Pasal 2 ayat (3) PER-32/PJ/2014)
        • Wajib Pajak Berstatus Pusat yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Pusat adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000. (Pasal 2 angka 5 PER-32/PJ/2014)
        • Wajib Pajak Berstatus Cabang yang selanjutnya disebut Wajib Pajak Cabang adalah Wajib Pajak yang terdaftar di KPP dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya selain 000. (Pasal 2 angka 6 PER-32/PJ/2014)
    3. Permohonan harus dilampiri dokumen sebagai berikut: (Pasal 3 PER-32/PJ/2014)
      1. fotokopi SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir;
        • Yang dimaksud dengan terakhir adalah Surat Pemberitahuan dan/atau pelunasan pajak terakhir yang wajib disampaikan untuk Masa Pajak dan Tahun Pajak sebelum surat permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan. (Pasal 5 PER-32/PJ/2014)
      2. fotokopi tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir;
      3. fotokopi Surat Setoran Pajak PPh Pasal 29 untuk Tahun Pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) UU KUP;
      4. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
      5. fotokopi Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
      6. fotokopi SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
      7. fotokopi bukti pelaporan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir;
      8. fotokopi Surat Setoran Pajak Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud;
      9. Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

 

  1. SYARAT AGAR DAPAT DIBERIKANNYA SURAT KETERANGAN FISKAL KEPADA WP
    • Surat Keterangan Fiskal dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: (Pasal 4PER-32/PJ/2014)
      1. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
      2. tidak mempunyai utang pajak baik di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Pusat terdaftar maupun di Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP, atau mengajukan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP;
      3. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak terakhir dan SPT Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir.
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda