Panduan telah diperbaharui
Pelaporan SPT Tahunan secara Online
Lapor Pajak Online
Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak dapat dilakukan secara online, berikut panduan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang dilakukan secara online melalui layanan web yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Jenis SPT yang bisa dilaporkan secara online melalui DJP Online
Untuk Orang Pribadi:
- SPT 1770 S (Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan dengan penghasilan bruto LEBIH DARI 60jt setahun)
- SPT 1770 SS (WP Orang Pribadi Karyawan dengan penghasilan bruto KURANG DARI 60jt setahun)
- SPT 1770 (WP Usahawan/Melakukan Pekerjaan Bebas, menggunakan file csv dari espt 1770 terlebih dahulu)
Tahap Persiapan Pelaporan SPT secara online
- efin telah aktif, jika belum, lakukan
Pendaftaran Pengguna DJP Online
1. Login ke Web DJP Online di alamat
https://djponline.pajak.go.id
atau bisa juga di alamat
https://djponline2.pajak.go.id
|
DJP Online |
2 Selanjutnya Login dengan menggunakan NPWP dan Password
atau Pilih Daftar jika belum terdaftar
|
Registrasi DJP Online |
*EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksakan e-Filing (Penyampaian SPT secara online)
Jika belum memiliki efin baca panduan berikut
http://www.sadarpajak.com/2014/10/e-fin-atau-electronic-filing.html
selesai mendaftar selanjutnya silahkan login
|
Login DJP Online |
lalu akan muncul halaman profil kita
|
Profil DJP Online |
Lalu Pilih menu e-filing
|
menu e-filing |
kemudian pilih menu "Buat SPT" , maka akan tampil tampilan sebagai berikut
Pilih sesuai dengan pilihan masing-masing, misalnya
#apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? *pilih tidak jika anda bukan usahawan tapi seorang karyawan, pegawai swasta/negeri
#apakah penghasilan bruto setahun kurang dari 60j? *jika total penghasilan bruto kurang dari 60jt maka pilih "ya". selanjutnya akan di arahkan ke pengisian formulir 1770SS, sedangkan jika lebih dari 60jt dan memilih "tidak" maka akan diarahkan ke pengisian formulir 1770S
|
Step Pengiian SPT Online |
Selanjutnya, karena saya pilih isian model formulir, maka akan ada 5 langkah pengisian, isikan "Tahun Pajak" dan "Status SPT"
|
Lampiran II SPT - Bagian A |
Jika ada, Isikan Penghasilan yang dikenakan PPh final dengan memilih menu tambah, jika tidak ada maka Lanjut ke daftar Harta
|
Isi daftar harta yang dimiliki |
Berikutnya pengisian daftar hutang kalo ada
|
Daftar Hutang |
Isikan daftar tanggungan, misalnya Istri dan Anak
|
Isi daftar tanggungan |
|
Selanjutnya pengisian Neto Dalam Negeri lainnya (tidak termasuk final), diisi jika memiliki penghasilan yang bersumber dari:
- Bunga
- Royalti
- Sewa
- Hadiah
- Keutungan dari Penjualan/Pengalihan Harta
- Penghasilan lain
|
Penghasilan Neto Dalam Negeri |
Selanjutnya untuk Isian Penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak
|
Penghasilan Tidak Termasuk Objek Pajak |
Isikan Daktar Pemotongan oleh pihak lain, misalnya Daftar Bukti Potong A1 atau A2 dari Pemberi Kerja
Isikan Identitas dan Penghasilan Netto
*Isian ini merupakan pindahan dari daftar bukti potong dari pemberi kerja
|
Penghasilan Netto |
Selanjutnya
|
Penghasilan Kena Pajak |
|
PPh Terutang |
|
Kredit Pajak |
|
PPh Kurang/Lebih Bayar |
|
Centang Pernyataan |
|
KOde Verifikasi |
Pada Kode Verifikasi - "Pilih Ambil Kode Verifikasi disini" - Kemudian pilih via Email
selanjutnya kode akan dikirim via email
Masukkan Kode Verifikasi yang telah di email dan pilih kirim
|
Pilih Kirim |
Proses Selesai - Selanjutnya Bukti Penerimaan akan dikirim via Email atau bisa langsung dicetak