— —
CARA PEMBAYARAN PAJAK
(Pasal
10 PMK-242/PMK.03/2014)
Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke Kas Negara melalui:
1. layanan pada loket/teller (over the counter); dan/atau
2. layanan dengan menggunakan Sistem Elektronik lainnya,
pada Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.
1. layanan pada loket/teller (over the counter); dan/atau
2. layanan dengan menggunakan Sistem Elektronik lainnya,
pada Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing.
Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. (Pasal 11 PMK-242/PMK.03/2014)
a. Sarana administrasi lain ini dapat berupa: (Pasal 11 ayat (3) PMK-242/PMK.03/2014)
- BPN atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik atau dengan datang langsung ke Bank Persepsi
- SSPCP atas pembayaran dan penyetoran PPh Pasal 22 impor, PPN impor, dan PPnBM impor serta PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri;
- Bukti Pbk atas pembayaran dan penyetoran pajak melalui Pemindahbukuan; atau
- Bukti penerimaan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikecualikan dari ketentuan ini, Bukti Pbk dinyatakan sah dalam hal telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan Bukti Pbk. (Pasal 11 ayat (5) PMK-242/PMK.03/2014)
c. Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN atau tanggal bayar berdasarkan validasi MPN pada SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. (Pasal 11 ayat (6) PMK-242/PMK.03/2014)
BENTUK DAN CARA PENGISIAN SSP (KODE MAP DAN KJS)
Bentuk formulir SSP yang paling baru adalah yang berdasarkan PER-38/PJ/2009Formulir SSP dibuat dalam 4 rangkap : (Pasal 2 ayat (2) PER-38/PJ/2009)
1. Lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak
2. Lembar ke-2 : untuk KPPN
3. Lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh WP ke KPP
4. Lembar ke-4 : untuk bank persepsi atau kantor pos & giro
Dalam hal diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. (Pasal 2 ayat (3) PER-38/PJ/2009)
Cara pengisian SSP adalah harus sesuai dengan petunjuk pengisian Form SSP tersebut