— —
Beasiswa dan Pajak
ATURAN TERKAIT:
UU Nomor 36 TAHUN 2008
PMK-154/PMK.03/2009
A. BAGI PENERIMA BEASISWA
BEASISWA PENDIDIKAN FORMAL/NON FORMAL DI INDONESIA ATAU LUAR NEGERI BUKAN OBJEK PAJAK
Yang dikecualikan dari objek pajak adalah beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (UU PPh No 36 Tahun 2008;
Penjelasan lebih lanjut dalam PMK
Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang pihak penerima beasiswa tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus, dari Wajib Pajak pemberi beasiswa. (Pasal 1 PMK-154/PMK.03/2009)
- pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
- Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Komponen beasiswa terdiri dari : (pasal 2 PMK-246/PMK.03/2008)
- biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee),
- biaya ujian,
- biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil,
- biaya untuk pembelian buku, dan/atau
- biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.
B. BAGI PEMBERI BEASISWA
Termasuk Pengurang Penghasilan Bruto (dapat dibebankan sebagai Biaya) sesuai Penjelasan Pasal 6 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008
Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.