Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas

— —

Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas

DASAR HUKUM
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2013 tentang  Pajak Penghasilan atas Penghasilan dan Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  2. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 107/PMK.011/2013
RESUME
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah nomor PP 46 Tahun 2013 maka praktis Wajib Pajak (Orang Pribadi atau Badan) yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang memiliki omset dibawah 4,8 Miliyar (khusus untuk badan ada tambahan telah memenuhi 1 tahun komersial) menggunakan tarif sesuai PP 46 Tahun 2013 yaitu 1% dari Omset

Lebih lanjut diatur dalam PP 46 tahun 2013 dan PMK 107/PMK.011/2013, salah satunya mengatur bahwa pengenaan tarif 1% tersebut tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. yang artinya penghasilan atas jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang diterima Orang Pribadi tersebut menggunakan tarif pasal 17 UU PPh

Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi:
  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
  2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  3. Olahragawan;
  4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  5. Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  6. Agen iklan;
  7. Pengawas atau pengelola proyek;
  8. Perantara;
  9. Petugas penjaja barang dagangan;
  10. Agen asuransi; dan
  11. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.
Sedangkan untuk penentuan penghasilan neto nya dapat merujuk pada ketentuan Norma Penghitungan
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda