Petunjuk Penggunaan eSPT PPh Badan Update panduan 2017

— —

Petunjuk Penggunaan eSPT PPh Badan Update

SPT PPh Badan dilaporkan menggunakan eSPT untuk Wajib Pajak yang:
  • sudah menggunakan efaktur untuk melaporkan SPT PPN
  • sudah menggunakan espt untuk pelaporan SPT Masa lainya
  • sudah pernah melaporkan SPT secara elektronik

CARA INSTAL eSPT PPh BADAN update panduan 2017

Persiapan:
1. Download Installer
2. Akan ada 3 file installer dengan nama file 1,2,3

file installer espt PPh Badan
3. cara menginstalnya dengan menjalankan (klik) masing-masing file, dimulai dari file nomor satu, berikutnya nomor 2 dan terakhir nomor 3.
Penjelasannya sebagai berikut:
- file nomor 1 adalah installer espt PPh badan 2009
- file nomor 2 adalah installer espt PPh badan 2010
- file nomor 3 berisi update espt PPh Badan 2010

Contoh ketika file no 1 di jalankan
 4. Setelah selesai install, cari hasil installasinya di:
untuk Windows 64bit buka C:\Program Files (x86)\DJP
untuk Windows 32bit buka C:\Program Files\DJP



Hasil installasi espt PPh Badan
5. Pilih eSPT 1771 2010, kemudian jalankan file aplikasi epst pph 1771 2010v1.2
eSPT 1771 2010
6. Kemudian pilih connet ke database dengan memilih database db1771, dilanjutkan dengan pengisian NPWP dan Profil Wajib Pajak
Isikan NPWP
Isikan Profile di Halaman 1 dan Halaman 2
Isian Profile

Lengkapi informasi profile, untuk isian KLU, bisa dilihat di SKT (Surat Keterangan Terdaftar), Isi Jenis WP "Non BUT" Jika bukan BUT, isi juga Jenis Laporan Keuangan
Halaman 2 Profile
Selanjutnya Isi data Pemimpin Perusahaan dan Nama Pejabat Penandatangan, kemudian SIMPAN

PETUNJUK PENGGUNAAN eSPT PPh BADAN

Persiapan:
- Data Laporan Keuangan dan Neraca
- Data NPWP Pengurus

Untuk panduan penggunaan eSPT Badan adalah sebagai berikut:

1. setelah selesai mengisi profil, login menggunakan
username : administrator
password:123
Login eSPT
catatan: secara default semua login eSPT adalah
username : administrator
password:123

2. Pilih menu: Program-Buat SPT Baru
   Isikan Tahun Pajak yang mau dilaporkan, misalnya 2015 trus pilih menu Buat
3. Buka Program - eSPT yang sudah dibuat
4. Buka SPT PPh , Isikan mulai dari Lampiran Khusus dulu (kalau ada), Kemudian Lampiran VI sampai dengan Lampiran I, Transkip Lapoan Keuangan, Baru Induk SPT
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda