— —
Perbedaan Nota Retur, Nota Pembatalan, dan Faktur Pajak Pengganti
Nota Retur:
Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli,
Nota Pembatalan:
Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan temyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa,
Faktur Pengganti
Penggantian FP Atas Faktur Pajak yang rusak, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas, dan benar,
PER24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-17/PJ/2014)