— —
Syarat syarat Pembuatan NPWP
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak, syarat-syarat pendaftaran NPWP adalah sebagai berikut:
a) Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia,
- Fotokopi paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi warga negara asing,
b) Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi KTP bagi warga negara Indonesia, dan Surat Pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
- Fotokopi paspor, fotokopi kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi warga negara asing, beserta Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
c) Untuk Wajib Pajak badan yang berorientasi pada profit, syaratnya berupa:
- fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
d) Untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit berupa:
- fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi;
- surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).
e) Untuk Wajib Pajak badan berupa:
- fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation);
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing; dan
- fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
f) Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak berupa:
- fotokopi surat penunjukan sebagai Bendahara; dan
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
g) Untuk Wajib Pajak dengan status cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu berupa:
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak pusat atau induk;
- surat keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan; dan
- fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
h) Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami; fotokopi Kartu Keluarga; dan
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.