Penghasilan Tidak Kena Pajak - PTKP
Peraturan Terbaru Terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 101/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
Materi
1. Penyesuaian besarnya PTKP mulai diberlakukan mulai Tahun Pajak 2016
2. Besarnya PTKP disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Keterangan | Besarnya PTKP per tahun (Rp) |
Diri Wajib Pajak orang pribadi | 54.000.000 |
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin | 4.500.000 |
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 54.000.000 |
Tambahan untuk setiap tanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (maksimal 3 orang) | 4.500.000 |
3. Besaran PTKP tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan netto dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri mulai tahun pajak 2016 yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun dan pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2016 dan seterusnya;
4. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 500200.
Riwayat Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berlaku mulai Tahun Pajak 2016 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.010/2016
PTKP TAHUN PAJAK 2016
Keterangan | Besaran PTKP setahun |
---|---|
Untuk Diri WP OP | 54.000.000 |
Tambahan untuk WP kawin | 4.500.000 |
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 54.000.000 |
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. | 4.500.000 |
Berlaku untuk Tahun Pajak 2015 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015
PTKP TAHUN PAJAK 2015
Keterangan | Besaran PTKP setahun |
---|---|
Untuk Diri WP OP | 36.000.000 |
Tambahan untuk WP kawin | 3.000.000 |
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 36.000.000 |
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. | 3.000.000 |
Berlaku untuk Tahun Pajak 2013 s.d. 2014 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 162/PMK.011/2012
PTKP TAHUN PAJAK 2013 s.d. 2014
Keterangan | Besaran PTKP setahun |
---|---|
Untuk Diri WP OP | 24.300.000 |
Tambahan untuk WP kawin | 2.025.000 |
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 24.300.000 |
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. | 2.025.000 |
Berlaku untuk Tahun Pajak 2009 s.d. 2012 berdasarkan UU Nomor36 TAHUN 2008
PTKP TAHUN PAJAK 2009 s.d. 2012
Keterangan | Besaran PTKP setahun |
---|---|
Untuk Diri WP OP | 15.840.000 |
Tambahan untuk WP kawin | 1.320.000 |
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 15.840.000 |
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. | 1.320.000 |
Berlaku untuk Tahun Pajak 2006 s.d. 2008 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 137/PMK.03/2005
PTKP TAHUN PAJAK 2006 s.d. 2008
Keterangan | Besaran PTKP setahun |
---|---|
Untuk Diri WP OP | 13.200.000 |
Tambahan untuk WP kawin | 1.200.000 |
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 13.200.000 |
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. | 1.200.000 |