PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-11/PJ/2016

— —

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER-11/PJ/2016


TENTANG

PENGATURAN LEBIH LANJUT MENGENAI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG

NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
Bahwa untuk memberikan keadilan dan pelayanan kepada Wajib Pajak dalam menjalankan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak;
Mengingat : 1.
Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
2.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGATURAN LEBIH LANJUT MENGENAI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK.
BAB I
SUBJEK DAN OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK

Pasal 1
(1)
Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
(2)
Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
(3)
Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
(4)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.

Pasal 2
(1)
Termasuk dalam pengertian Harta tambahan sebagaimana dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak merupakan:
a. harta warisan; dan/ atau
b.
harta hibahan yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat,
yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
(2)
Harta warisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:
a.
diterima oleh ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
b.
harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pewaris.
(3)
Harta hibahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bukan merupakan objek Pengampunan Pajak apabila:
a.
diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
b.
harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah.
(4)
Dalam hal ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerima hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menggunakan haknya untuk menyampaikan harta warisan dan/atau harta hibahan dalam Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan.
BAB II
PENYAMPAIAN ATAU PEMBETULAN
SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN

Pasal 3
(1)
Bagi Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(2)
Terhadap Harta yang diperoleh dari penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan atau Harta yang diperoleh dari penghasilan yang bukan objek Pajak Penghasilan dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan telah disampaikan, Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan; atau
b.
dalam hal Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum disampaikan, Wajib Pajak dapat melaporkan Harta tersebut dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi atas Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak diterapkan.
BAB III
NILAI WAJAR HARTA

Pasal 4
(1)
Nilai wajar Harta Tambahan adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak.
(2)
Nilai wajar untuk Harta Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain kas atau setara kas adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
(3)
Nilai Wajar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan Harta tidak dilakukan pengujian atau koreksi oleh Direktur Jenderal Pajak.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 5
Penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 adalah sesuai contoh sebagaimana Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

KEN DWIJUGIASTEADI
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda