— —
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA |
|||||||||||
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 658/KMK.03/2016TENTANG PENETAPAN KANTOR PUSAT DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERALPAJAK SEBAGAI TEMPAT TERTENTU UNTUK TEMPAT PENYAMPAIAN SURATPERNYATAAN HARTA DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAKMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|||||||||||
Menimbang | : | a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
11 TAHUN 2016
Tentang Pengampunan Pajak, telah ditetapkan tempat tertentu sebagai tempat penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak;
|
||||||||
b. |
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan kemudahan kepada Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk
Pengampunan Pajak, perlu menetapkan tempat tertentu sebagai tempat penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak;
|
||||||||||
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf d
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
11 TAHUN 2016
Tentang Pengampunan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak Sebagai Tempat Tertentu Untuk Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak;
|
||||||||||
Mengingat | : |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
118/PMK.03/2016
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
11 TAHUN 2016
tentang Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1043);
|
|||||||||
MEMUTUSKAN: |
|||||||||||
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KANTOR PUSAT DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAI TEMPAT TERTENTU UNTUK
TEMPAT PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN HARTA DALAM RANGKA PENGAMPUNAN PAJAK.
|
|||||||||
PERTAMA | : |
Menetapkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia sebagai
tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak.
|
|||||||||
KEDUA | : |
Dalam rangka mendukung penetapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di
seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Diktum PERTAMA, dibentuk:
|
|||||||||
a . |
Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, yang ditetapkan
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; dan
|
||||||||||
b . |
Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
|
||||||||||
KETIGA |
: |
Penetapan tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
|
|||||||||
KEEMPAT | : | Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. | |||||||||
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: | |||||||||||
1. | Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; | ||||||||||
2. | Direktur Jenderal Pajak; | ||||||||||
3. | Seluruh Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Agustus 2016
|
|||||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
|