— —
e-Faktur Error ETAX-40002 : Error di service, Tidak dapat melakukan koneksi dengan service bisa jadi karena Sertifikat Elektronik telah habis masa berlakunya?
Last Updated Article: 19 Juni 2017
Buat sobat yang akhir-akhir ini mengalami kegagalan sewaktu upload efaktur dengan kode Error ETAX-40002 : Error di service, padahal memiliki koneksi internet yang lancar. Solusinya adalah dengan mengecek terlebih dahulu masa berlaku Sertifikat Elektronik, mungkin saja masa berlakunya sudah habis (masa berlaku sertifikat elektronik adalah selama 2 (dua) Tahun) kemudian mengajukan ke ulang secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Untuk mengecek masa berlakunya adalah sebagai berikut:
- Buka website enofa di alamat http://efaktur.pajak.go.id
- Login dengan NPWP dan Password enofa (Password untuk upload faktur)
- Setelah berhasil login, pilih menu Download Sertifikat Elektronik, nanti akan muncul halaman penjelasan, pilih menu "OK" saja. Jika pilihan menu OK tidak ada, coba perkecil tampilan browser sobat atau di Zoom Out sebesar 80% misalnya. (Bisa juga di Zoom Out dengan menekan Ctrl + - )
Jika memang telah habis masa belakunya maka ajukan ulang permohonan sertifikat elektronik dengan cara pengajuan dan syarat permohonan yang sama seperti pengajuan awal, yaitu dengan:
Berikut syarat-syarat Permintaan Sertifikat Elektronik:
1. Copy file Sertifikat Elektronik ke dalam folder aplikasi efaktur
2. Buka aplikasi efaktur
3. Masuk ke menu Referensi
4. Pilih menu Administrasi Sertifikat Elektronik
5. Pilih open dan arahkan ke file Sertifikat Elektroni yang telah di copy tadi (langkah 1)
6. Masukkan Passphrase (password yang dibuat ketika daftar sertifikat elektronik di loket KPP)
7. Simpan
8. Aplikasi sudah siap digunakan
Berikut syarat-syarat Permintaan Sertifikat Elektronik:
- Mengisi Formulir Permintaan dan Surat Pernyataan Persetujuan [Download Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan]
- Asli e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus
- Fotocopy e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus
- Asli Kartu Keluarga Pengurus
- Fotocopy Kartu Keluarga Pengurus
- Softcopy pas foto terbaru Pengurus
- Asli SPT Tahunan PPh Badan
- Asli bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
- Nama Pengurus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan
Setting Sertifikat Elektronik yang baru
Setelah mendapatkan file Sertifikat Elektronik yang baru maka perlu dilakukan setting tambahan. untuk cara nya bisa seperti berikut ya:1. Copy file Sertifikat Elektronik ke dalam folder aplikasi efaktur
2. Buka aplikasi efaktur
3. Masuk ke menu Referensi
4. Pilih menu Administrasi Sertifikat Elektronik
5. Pilih open dan arahkan ke file Sertifikat Elektroni yang telah di copy tadi (langkah 1)
6. Masukkan Passphrase (password yang dibuat ketika daftar sertifikat elektronik di loket KPP)
7. Simpan
8. Aplikasi sudah siap digunakan