Cara Aktivasi Efin

— —
Cara Aktivasi Efin
Aktivasi Efin
Formulir Aktivasi eFin

Cara Aktivasi EFIN WP Orang Pribadi

  1. Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.
  2. WP mengisi,menandatangani,dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
  3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
  • KTP(bagiWNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP(bagiWNA).
  • NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Cara Aktivasi EFIN WP Badan


Pengurus yang ditunjuk untuk mewakili WP Badan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi langsung KPP tempat WP Badan terdaftar. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
  1. Surat Penunjukan Pengurus yang bersangkutan;
  2. KTP Pengurus (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus (bagi WNA);
  3. NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pengurus;
  4. NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) WP Badan.
  5. Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan

Cara Aktivasi EFIN WP Badan Cabang


Kepala kantor cabang yang ditunjuk untuk mewakili WP badan kantor cabang mengisi, menandatangani,dan kemudian menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN ke KPP tempat kantor cabang terdaftar. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
  1. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang;
  2. Surat penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang bersangkutan;
  3. KTP Pengurus(bagiWNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus (bagiWNA);
  4. NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama yang bersangkutan;
  5. NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kantor cabang.
  6. Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda