— —
PENGERTIAN TAX AMNESTY ATAU PENGAMPUNAN PAJAK
Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
TUJUAN PENGAMPUNAN PAJAK
tujuan penyusunan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut: (Pasal 2 UU Nomor11 TAHUN 2016)
- mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan Harta, yang antara lain akan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi;
- mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi; dan
- meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan.
ASAS PENGAMPUNAN PAJAK
Pengampunan Pajak dilaksanakan berdasarkan asas: (Pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya UU Nomor 11 TAHUN 2016)
- kepastian hukum, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
- keadilan, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak menjunjung tinggi keseimbangan hak dan kewajiban dari setiap pihak yang terlibat.
- kemanfaatan, yaitu seluruh pengaturan kebijakan Pengampunan Pajak bermanfaat bagi kepentingan negara, bangsa, dan masyarakat, khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum.
- kepentingan nasional, yaitu pelaksanaan Pengampunan Pajak mengutamakan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan lainnya.
SUBJEK PENGAMPUNAN PAJAK
A. YANG BERHAK MENDAPATKAN PENGAMPUNAN PAJAK
Yang BERHAK mendapatkan pengampunan pajak adalah Setiap Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, kecuali Wajib Pajak yang sedang:- dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
- dalam proses peradilan; atau
- menjalani hukuman pidana,
atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan..
BAGI WP YANG BELUM PUNYA NPWP :
Wajib Pajak harus mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak
Contoh WP yang DAPAT melakukan penyampaian/ pembetulan SPT Tahunan PPh berdasarkan ketentuan dibidang perpajakan atau DAPAT menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak: (Lampiran PER-11/PJ/2016)
- Tn E seorang pensiunan pegawai. Setelah pensiun, beliau bekerja sebagai konsultan di bidang konstruksi sekaligus menjalankan usaha indekos dan kebun sawit. Pada Tahun Pajak 2015, Penghasilan Tn Edi atas PTKP.
- Tn B seorang pegawai swasta yang bekerja di perusahaan minyak dan gas bumi multinasional. Pada tahun 2015, Tn B tinggal selama 8 (delapan) bulan di Dubai dan masih menerima penghasilan di Indonesia pada tahun-tahun sebelum ia bekerja di perusahaan tersebut.
- Tn D kelahiran Indonesia sudah bekerja di Australia dan berstatus N/E sejak tahun 2012. Pada Tahun Pajak 2014, Tn D menerima penghasilan dari apartemen miliknya di daerah Kuningan, Jakarta yang disewakan kepada pihak lain.
B. YANG BOLEH UNTUK TIDAK MENGGUNAKAN HAKNYA UNTUK MENDAPATKAN PENGAMPUNAN PAJAK DAN TERHADAPNYA TIDAK DITERAPKAN PASAL 18 AYAT (2) UU TAX AMNESTI
- Orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah PTKP dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak. (Pasal 1 ayat (2) PER-11/PJ/2016)
- Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak. (Pasal 1 ayat (3) PER-11/PJ/2016)
Dalam hal Wajib Pajak ini tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 TAHUN 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak diterapkan. (Pasal 1 ayat (4) PER-11/PJ/2016)
Isi Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 TAHUN 2016: Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
Contoh Wajib Pajak yang DAPAT TIDAK menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak dan TIDAK diterapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak. (Lampiran PER-11/PJ/2016)
- Tn. B seorang pensiunan PNS tinggal di Indonesia yang penghasilannya selama Tahun Pajak 2015 dibawah PTKP. Pada Tahun Pajak tersebut Tn. B menerima penghasilan warisan berupa sawah seluas 10 Ha dari ayahnya.
- Tn. C kelahiran Indonesia sudah bekerja di Amerika Serikat sejak tahun 1990. Tn. C berniat meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya yang dibuktikan dengan kepemilikan green card yang dikeluarkan oleh Pemerintah Amerika Serikat dan atas NPWP-nya telah dicabut.
OBJEK PENGAMPUNAN PAJAK
Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan Harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
JENIS PAJAK YANG MENDAPAT PENGAMPUNAN PAJAK
Pengampunan Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak, yang terdiri dari:
- Pajak Penghasilan;dan
- PPN atau PPN dan PPnBM
SURAT PERNYATAAN
Untuk memperoleh Pengampunan Pajak,Surat Pernyataan disampaikan kepada Menteri melalui KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar atau tempat tertentu.
format surat pernyataan menggunakan format Lampiran huruf B PMK-118/PMK.03/2016
format surat pernyataan menggunakan format Lampiran huruf B PMK-118/PMK.03/2016
SYARAT PENGAJUAN SURAT PERNYATAAN
SYARAT YANG HARUS DIPENUHI OLEH WAJIB PAJAK
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- memiliki NPWP;
- membayar Uang Tebusan;
- melunasi seluruh Tunggakan Pajak;
- melunasi pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/ atau penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
- menyampaikan SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh; dan
- mencabut permohonan dan/atau pengajuan: (pengembalian kelebihan pembayaran pajak; pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dalam surat ketetapan pajak dan/ atau Surat Tagihan Pajak; pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; keberatan; pembetulan atas Surat Tagihan Pajak, surat ketetapan pajak dan/atau surat keputusan; banding; gugatan; dan/atau peninjauan kembali)
- surat pernyataan tidak mengalihkan Harta tambahan yang telah berada di dalam wilayah NKRI ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (untuk harta yang sudah didalam negeri) atau surat pernyataan mengalihkan dan menginvestasikan Harta tambahan (untuk harta yang di repatriasi)
CARA MENYAMPAIKAN SURAT PERNYATAAN
- disampaikan dengan menggunakan format Lampiran huruf B PMK-118/PMK.03/2016
- ditandatangani oleh: Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan; pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau penerima kuasa, dalam hal pemimpm tertinggi berhalangan.
- disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak atau penerima kuasa Wajib Pajak (dengan datang langsung) ke: KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; atau tempat tertentu;
- disampaikan dalam jangka waktu sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak berlaku (berlaku sejak 1 Juli 2016) sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
TARIF UANG TEBUSAN AMNESTI PAJAK
No. | Periode | Tarif Uang Tebusan | |||
---|---|---|---|---|---|
Harta di Dalam Negeri/ Harta Yang dialihkan ke Dalam Negeri | Harta di Luar Negeri yang tidak dialihkan ke Dalam Negeri | Wajib Pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp4,8M | |||
Nilai Harta ≤ Rp10M | Nilai Harta > Rp10M | ||||
1. | Juli 2016 s.d 30 September 2016 | 2% | 4% | 0,50% | 2% |
2. | 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016 | 3% | 6% | ||
3. | 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017 | 5% | 10% |
Uang Tebusan = Tarif X (nilai Harta tambahan yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam SPT PPh Terakhir dikurangi dengan nilai Utang yang berkaitan secara langsung dengan Harta tambahan)
CARA MEMBAYAR UANG TEBUSAN AMNESTI PAJAK
Uang Tebusan harus dibayar lunas ke kas negara melalui Bank Persepsi dengan menggunakan surat setoran pajak dan/ atau bukti penerimaan negara yang berfungsi sebagai bukti pembayaran Uang Tebusan setelah mendapatkan validasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.Kode Akun Pajak: 411129
Kode Jenis Setoran: 512