— —
Status Perpajakan Suami-Istri
Wajib Pajak Wajib Pajak Kawin
KK - Kepala Keluarga
- Penghasilan merupakan penghasilan dari seluruh anggota keluarga
- Tidak termasuk penghasilan isteri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21
- Suami melaporkan penghasilan seluruh keluarga di SPT Tahunannya
HP - Hidup Berpisah
- Penghasilan merupakan penghasilan dari masing-masing suami atau istri
- Status perpajakan Wajib Pajak (suami atau istri) adalah TK (Tidak Kawin)
- Suami dan istri masing-masing melaporkan penghasilannya di SPT Tahunannya