Status Perpajakan Suami-Istri

— —

Status Perpajakan Suami-Istri

Wajib Pajak Wajib Pajak Kawin

KK - Kepala Keluarga

  • Penghasilan merupakan penghasilan dari seluruh anggota keluarga
  • Tidak termasuk penghasilan isteri yang semata-mata diterima atau diperoleh dari satu pemberi kerja yang telah dipotong PPh Pasal 21
  • Suami melaporkan penghasilan seluruh keluarga di SPT Tahunannya

HP - Hidup Berpisah

  • Penghasilan merupakan penghasilan dari masing-masing suami atau istri
  • Status perpajakan Wajib Pajak (suami atau istri) adalah TK (Tidak Kawin)
  • Suami dan istri masing-masing melaporkan penghasilannya di SPT Tahunannya

PH - Pisah Harta

MT - Istri melaksanakan kewajiban perpajakan sendiri

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda