KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-49/PJ/2016
TENTANG
PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS
KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK
ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI ELEKTRONIK
|
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa perkembangan teknologi yang sangat pesat telah menjadi tantangan Direktorat Jenderal Pajak untuk dapat meningkatkan pelayanan kepada
Wajib Pajak;
|
|
|
b.
|
bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam bentuk dokumen elektronik merupakan bentuk
pemanfaatan sarana teknologi untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak sehingga tercipta prosedur penyampaian SPT yang mudah, cepat,
dan efisien bagi Wajib Pajak;
|
|
|
c.
|
bahwa terdapat Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik namun menghadapi kesulitan dalam pelaksanaannya
sehingga dalam rangka pembelajaran dan memberi kesempatan bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk
dokumen elektronik serta untuk meningkatkan kualitas data perpajakan perlu diberikan kebijakan yang mendorong penyampaian SPT Tahunan dalam
bentuk dokumen elektronik;
|
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta berdasarkan Pasal 17 ayat (4) Peraturan
Menteri Keuangan Nomor
243/PMK.03/2014
tentang Surat Pemberitahuan (SPT), perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi
Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)
Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam bentuk dokumen elektronik;
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor
6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 TAHUN 2009
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
|
|
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
243/PMK.03/2014
tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
|
|
|
3.
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-03/PJ/2015
tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGECUALIAN PENGENAAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN BAGI WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENYAMPAIKAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI
ELEKTRONIK.
|
|
|
|
PERTAMA
|
:
|
Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2015 dalam bentuk dokumen elektronik setelah batas waktu
penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 30 April 2016 dikecualikan dari pengenaan
sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan.
|
KEDUA
|
:
|
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM PERTAMA adalah sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang Nomor
6 TAHUN 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 TAHUN 2009
.
|
KETIGA
|
:
|
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
|
|
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
|
|
|
1.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
|
|
|
2.
|
Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
|
|
|
3.
|
Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
|
|
|
4.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan
|
|
|
5.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
|
|
|
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2016
|
|
|
|
|
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
|