Pembebasan Dari Pemotongan Dan/Atau Pemungutan PPh Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

— —

Pembebasan Dari Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pph Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu


SKP PPh PotPut Wajib Pajak PP46 2013

Definisi

Wajib Pajak (WP) yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu:

Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.

Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh bagi WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (SKB): 

Surat keterangan yang menyatakan bahwa WP dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 dan dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain yang dapat dikreditkan.

Pasal 1 PER-32/PJ/2013

Pengenaan PPh Yang Bersifat Final

Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dikenai PPh final dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha

PPh Terutang = 1% x Peredaran Bruto Setiap Bulan


 Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh

WP yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final kepada Direktur Jenderal Pajak:
  • Diberikan melalui SKB
  • SKB diterbitkan oleh Kepala KPP
Pasal 2, Pasal 3 ayat (1) dan (2) PER-32/PJ/2013

 Pengajuan SKB

  1. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT Tahunan
  2. Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23
Pasal 4 PER-32/PJ/2013

Persyaratan Mengajukan SKB


  1. untuk WP yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya SKB: telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan
  2. untuk WP yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya SKB: surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKB
  3. menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
  4. ditandatangani oleh WP, atau kuasa WP dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 32 Undang-Undang KUP

Pasal 4 ayat (1) PER-32/PJ/2013

Surat Pernyataan Peredaran Bruto Tertentu

Permohonan SKB


Keputusan Atas Permohonan SKB

  1. Keputusan diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja sejak diterima secara lengkap:
        - Surat Keterangan Bebas (SKB), atau
        - surat penolakan permohonan SKB.
  2. Apabila terlampaui, permohonan WP dianggap diterima dan SKB diterbitkan dalam jangka waktu 2 hari kerja setelah jangka waktu tersebut terlampaui.
  3. SKB berlaku sampai dengan berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan. 
 

Ketentuan Dalam Melakukan Pembebasan Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh 

Pemotong dan/atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh apabila telah menerima fotokopi SKB yang telah dilegalisasi
Pasal 7 ayat (1) PER-32/PJ/2013
Contoh Legalisasi SKB

 Legalisasi Fotokopi SKB


  1. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT Tahunan
  2. Fotokopi Surat Keterangan Bebas yang mau dilegalisasi diajukan dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
    - satu lembar untuk KPP tempat WP menyampaikan kewajiban SPT Tahunan;
    - satu lembar untuk diserahkan WP kepada WP pemotong dan/atau pemungut;
    - satu lembar untuk diserahkan kepada KPP tempat pemotong dan/atau pemungut terdaftar
  3. Legalisasi dilakukan dalam jangka waktu 1 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap
Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) PER-32/PJ/2013


Persyaratan Legalisasi Fotokopi SKB

  1. menunjukkan SKB
  2. menyerahkan bukti penyetoran PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 untuk setiap transaksi yang akan dilakukan dengan pemotong dan/atau pemungut, kecuali untuk transaksi yang dikenai pemungutan PPh Pasal 22 atas:
    • impor;
    • pembelian bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
    • pembelian hasil produksi industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif dan industri farmasi;
    • pembelian kendaraan bermotor di dalam negeri
  3. mengisi identitas WP pemotong dan/atau pemungut PPh dan nilai transaksi pada kolom yang tercantum dalam SKB
  4. ditandatangani oleh WP, atau kuasa WP dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud Pasal 32 Undang-Undang KUP
Permohonan Legalisasi SKB
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda