— —
Pengertian Pajak
Definisi atau pengertian pajak menurut Rochmat Soemitro yang dikutip Diana Sari (2013) adalah sebagai berikut:
“Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan Undang Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum”
Menurut P. J. A. Adriani yang dikutip Moch. Zain (2007) menjelaskan bahwa:
“Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan – peraturan umum (undang – undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran – pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”
Sedangkan memurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menjelaskan bahwa:
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Dari berbagai definisi tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan mengenai ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak. Menurut Diana Sari (2013) pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
- Adanya iuran masyarakat kepada negara: Pajak hanya boleh dipungut oleh Negara (pemerintah pusat dan daerah).
- Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang: Sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang”.
- Pemungutan pajak dapat dipaksakan: Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang dapat ditunjuk secara langsung.
- Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah.