BAB II IZIN PRAKTIK
KONSULTAN PAJAK |
Pasal 2 |
|
(1) |
Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan
Pajak harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak
atau pejabat yang ditunjuk. |
|
(2) |
Untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur
Jenderal Pajak. |
|
(3) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan
mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak pada
aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Izin
Praktik Konsultan Pajak dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri
dokumen sebagai berikut: |
|
|
a. |
daftar riwayat
hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan; |
|
|
b. |
fotokopi Sertifikat
Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi
Konsultan Pajak; |
|
|
c. |
Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); |
|
|
d. |
pas foto terakhir
berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga)
lembar; |
|
|
e. |
fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP); |
|
|
f. |
fotokopi kartu Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP); |
|
|
g. |
surat pernyataan tidak
terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan
Usaha Milik Negara/Daerah; |
|
|
h. |
fotokopi surat keputusan
keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum
Asosiasi Konsultan Pajak; dan |
|
|
i. |
surat pernyataan yang
berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan
dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya. |
|
(4) |
Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri
sebagai pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak atau pensiunan pegawai Direktorat
Jenderal Pajak, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan
mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan lzin Praktik Konsultan Pajak pada
aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Izin
Praktik Konsultan Pajak dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri
dokumen sebagai berikut: |
|
|
a. |
daftar riwayat
hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan; |
|
|
b. |
fotokopi Sertifikat
Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi
Konsultan Pajak; |
|
|
c. |
Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); |
|
|
d. |
pas foto terakhir
berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga)
lembar; |
|
|
e. |
fotokopi Kartu Tanda
Penduduk (KTP); |
|
|
f. |
fotokopi kartu Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP); |
|
|
g. |
surat pernyataan tidak
terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan
Usaha Milik Negara/Daerah; |
|
|
h. |
fotokopi surat keputusan
keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum
Asosiasi Konsultan Pajak; |
|
|
i. |
fotokopi surat keputusan
pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri
atau surat keputusan pensiun; dan |
|
|
j. |
surat pernyataan yang
berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan
dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya. |
|
|
|
|
Pasal 3 |
|
(1) |
Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan
mulai dari Izin Praktik tingkat A, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat
Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan
tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Panitia
Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. |
|
(2) |
Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan ke
tingkat yang Iebih tinggi secara berjenjang. |
|
(3) |
Untuk mendapatkan peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi persyaratan: |
|
|
a. |
telah berpraktik sebagai
Konsultan Pajak paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal
diterbitkannya keputusan tentang Izin
Praktik terakhir; dan |
|
|
b. |
memiliki Sertifikat
Konsultan Pajak dengan tingkat keahlian yang Iebih tinggi dari Sertifikat
Konsultan Pajak yang digunakan untuk memperoleh Izin Praktik terakhir. |
|
(4) |
Konsultan Pajak yang bermaksud meningkatkan Izin Praktik dan telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan
permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. |
|
(5) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan
mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Peningkatan Izin Praktik
Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan
Surat Permohonan Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak dimaksud kepada
Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut: |
|
|
a. |
fotokopi Sertifikat
Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara
Sertifikasi Konsultan Pajak; |
|
|
b. |
salinan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak tentang Izin Praktik terakhir; |
|
|
c. |
Kartu Izin Praktik
terakhir; |
|
|
d. |
Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); |
|
|
e. |
pas foto terakhir
berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) Iembar;
dan |
|
|
f. |
fotokopi surat keputusan
keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum
Asosiasi Konsultan Pajak. |
|
|
|
|
Pasal 4 |
|
(1) |
Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak
tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak. |
|
(2) |
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal
3 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk harus menerbitkan
keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
diterimanya permohonan secara lengkap. |
|
(3) |
Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur
Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dapat meminta perubahan dan/atau
tambahan informasi untuk melengkapi permohonan. |
|
(4) |
Dalam hal perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, jangka waktu
penerbitan keputusan dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan atau tambahan
informasi tersebut secara lengkap. |
|
(5) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
disetujui, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan
keputusan tentang Izin Praktik. |
|
(6) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)
disetujui, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan
keputusan tentang Peningkatan Izin Praktik. |
|
(7) |
Dalam hal keputusan tentang Peningkatan Izin Praktik yang baru telah
diterbitkan maka Izin Praktik yang lama dinyatakan tidak berlaku. |
|
(8) |
Format keputusan tentang Peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal ini. |
|
(9) |
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan
Pasal 3 ayat (4) tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan
secara tertulis beserta alasan penolakan. |
|
(10) |
Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan
dianggap disetujui. |
|
(11) |
Izin Praktik diterbitkan sesuai dengan tingkat sertifikasi Konsultan
Pajak yang dilampirkan dalam surat permohonan Izin Praktik. |
|
(12) |
Izin Praktik berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. |
|
(13) |
Izin Praktik hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya
tercantum dalam keputusan tentang Izin Praktik dan tidak dapat dipindahtangankan
atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang sejenisnya. |
|
Pasal 5 |
|
(1) |
Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Kartu
Izin Praktik dan menerbitkan PIN untuk Konsultan Pajak yang telah memperoleh
izin praktik. |
|
(2) |
Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk
jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin
Praktik. |
|
(3) |
Sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berakhir, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan
kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan Perpanjangan Masa Berlaku Kartu
Izin Praktik. |
|
(4) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan
mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku Kartu
Izin Praktik pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan
Surat Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Izin Praktik dimaksud kepada
Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut: |
|
|
a. |
Kartu Izin Praktik;
dan |
|
|
b. |
pas foto terakhir
berwarna dengan latar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua)
lembar. |
|
(5) |
Dalam hal Konsultan Pajak mengalami perubahan data diri yang meliputi
nama dan/atau alamat, Konsultan Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur
Jenderal Pajak untuk mendapatkan Kartu Izin Praktik yang baru. |
|
(6) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dengan
mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Penerbitan Kembali Kartu Izin
Praktik Karena Perubahan Data Diri pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak,
serta menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan Kembali Kartu Izin Praktik Karena
Perubahan Data Diri dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri
dokumen sebagai berikut: |
|
|
a. |
Kartu Izin Praktik; |
|
|
b. |
pas
foto terakhir berwarna dengan latar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 2
(dua) lembar; dan |
|
|
c. |
dokumen bukti perubahan data diri Konsultan Pajak. |
|
(7) |
Surat Permohonan Penerbitan Kembali Kartu Izin Praktik Karena
Perubahan Data Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan
format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
|
(8) |
Dalam hal permohonan penerbitan Kartu Izin Praktik sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) disetujui, Direktur Jenderal Pajak harus
menerbitkan Kartu Izin Praktik dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. |
|
(9) |
Dalam hal salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Konsultan
Pajak hilang, Konsultan Pajak dapat menyampaikan permohonan kepada Direktur
Jenderal Pajak untuk mendapatkan salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin
Praktik yang baru. |
|
(10) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan dengan
mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Penerbitan Kembali Salinan Izin
Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Karena Hilang pada aplikasi administrasi
Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan Kembali Salinan
Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Karena Hilang dimaksud kepada Direktur
Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut: |
|
|
a. |
pas
foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih dengan ukuran 2x3 cm sebanyak
2 (dua) lembar; dan |
|
|
b. |
surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
(POLRI). |
|
(11) |
Surat Permohonan Penerbitan Kembali Salinan Izin Praktik dan/atau
Kartu Izin Praktik Karena Hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibuat
dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini. |
|
(12) |
Dalam hal Permohonan Penerbitan Kembali Salinan Izin Praktik dan/atau
Kartu Izin Praktik Karena Hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disetujui,
Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu
Izin Praktik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
permohonan diterima secara lengkap. |
|
(13) |
Dalam hal Konsultan Pajak ingin melegalisasi fotokopi salinan
Keputusan Izin Praktik dan Kartu Izin Praktik, Konsultan Pajak harus
menyampaikan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak. |
|
(14) |
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disampaikan dengan
mengisi formulir Surat Permohonan Legalisasi Fotokopi Salinan Izin Praktik
dan/atau Kartu Izin Praktik pada aplikasi administrasi Konsultan
Pajak. |
|
(15) |
Surat Permohonan Legalisasi Fotokopi Salinan Izin Praktik dan/atau
Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dibuat dengan menggunakan
format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal
ini. |
|
(16) |
Dalam hal Permohonan Legalisasi Fotokopi Salinan Izin Praktik dan/atau
Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disetujui, Direktur
Jenderal Pajak harus menerbitkan Legalisasi Fotokopi Salinan Izin Praktik
dan/atau Kartu Izin Praktik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja
sejak permohonan diterima secara lengkap. |