Izin Praktik Konsultan Pajak

— —

IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK

Sumber :

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2015







BAB II
IZIN PRAKTIK KONSULTAN PAJAK
Pasal 2
  (1) Untuk dapat berpraktik sebagai Konsultan Pajak, seorang Konsultan Pajak harus mempunyai Izin Praktik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk.
  (2) Untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
  (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
    a. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
    b. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
    c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
    d. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
    e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    f. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    g. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
    h. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak; dan
    i. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
  (4) Dalam hal Konsultan Pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan lzin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
    a. daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan;
    b. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
    c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
    d. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
    e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    f. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    g. surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada Pemerintah/Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
    h. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak;
    i. fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun; dan
    j. surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.
       
Pasal 3
  (1) Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan mulai dari Izin Praktik tingkat A, kecuali bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Izin Praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.
  (2) Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditingkatkan ke tingkat yang Iebih tinggi secara berjenjang.
  (3) Untuk mendapatkan peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
    a. telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak paling singkat 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang Izin Praktik terakhir; dan
    b. memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dengan tingkat keahlian yang Iebih tinggi dari Sertifikat Konsultan Pajak yang digunakan untuk memperoleh Izin Praktik terakhir.
  (4) Konsultan Pajak yang bermaksud meningkatkan Izin Praktik dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
  (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
    a. fotokopi Sertifikat Konsultan Pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak;
    b. salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Izin Praktik terakhir;
    c. Kartu Izin Praktik terakhir;
    d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
    e. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) Iembar; dan
    f. fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak.
       
Pasal 4
  (1) Permohonan untuk memperoleh Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan permohonan untuk peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) harus diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkannya Sertifikat Konsultan Pajak.
  (2) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk harus menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.
  (3) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi untuk melengkapi permohonan.
  (4) Dalam hal perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak, jangka waktu penerbitan keputusan dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan atau tambahan informasi tersebut secara lengkap.
  (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Izin Praktik.
  (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) disetujui, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Peningkatan Izin Praktik.
  (7) Dalam hal keputusan tentang Peningkatan Izin Praktik yang baru telah diterbitkan maka Izin Praktik yang lama dinyatakan tidak berlaku.
  (8) Format keputusan tentang Peningkatan Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
  (9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (4) tidak disetujui, kepada pemohon disampaikan pemberitahuan secara tertulis beserta alasan penolakan.
  (10) Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan dianggap disetujui.
  (11) Izin Praktik diterbitkan sesuai dengan tingkat sertifikasi Konsultan Pajak yang dilampirkan dalam surat permohonan Izin Praktik.
  (12) Izin Praktik berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  (13) Izin Praktik hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam keputusan tentang Izin Praktik dan tidak dapat dipindahtangankan atau diwariskan, termasuk diwaralabakan atau yang sejenisnya.
 
Pasal 5
  (1) Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Kartu Izin Praktik dan menerbitkan PIN untuk Konsultan Pajak yang telah memperoleh izin praktik.
  (2) Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Izin Praktik.
  (3) Sebelum jangka waktu masa berlaku Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Izin Praktik.
  (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Izin Praktik pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku Kartu Izin Praktik dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
    a. Kartu Izin Praktik; dan
    b. pas foto terakhir berwarna dengan latar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
  (5) Dalam hal Konsultan Pajak mengalami perubahan data diri yang meliputi nama dan/atau alamat, Konsultan Pajak menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan Kartu Izin Praktik yang baru.
  (6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Penerbitan Kembali Kartu Izin Praktik Karena Perubahan Data Diri pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan Kembali Kartu Izin Praktik Karena Perubahan Data Diri dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
    a. Kartu Izin Praktik;
    b. pas foto terakhir berwarna dengan latar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
    c. dokumen bukti perubahan data diri Konsultan Pajak.
  (7) Surat Permohonan Penerbitan Kembali Kartu Izin Praktik Karena Perubahan Data Diri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
  (8) Dalam hal permohonan penerbitan Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) disetujui, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Kartu Izin Praktik dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
  (9) Dalam hal salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak hilang, Konsultan Pajak dapat menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik yang baru.
  (10) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Penerbitan Kembali Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Karena Hilang pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan Kembali Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Karena Hilang dimaksud kepada Direktur Jenderal Pajak dengan dilampiri dokumen sebagai berikut:
    a. pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih dengan ukuran 2x3 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan
    b. surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
  (11) Surat Permohonan Penerbitan Kembali Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Karena Hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
  (12) Dalam hal Permohonan Penerbitan Kembali Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik Karena Hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (10) disetujui, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
  (13) Dalam hal Konsultan Pajak ingin melegalisasi fotokopi salinan Keputusan Izin Praktik dan Kartu Izin Praktik, Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak.
  (14) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) disampaikan dengan mengisi formulir Surat Permohonan Legalisasi Fotokopi Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak.
  (15) Surat Permohonan Legalisasi Fotokopi Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
  (16) Dalam hal Permohonan Legalisasi Fotokopi Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (14) disetujui, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Legalisasi Fotokopi Salinan Izin Praktik dan/atau Kartu Izin Praktik dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda