— —
Pengertian Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun
Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan petunjuk pengisian 1770 di dalam Lampiran II PER-36/PJ/2015)
Besaran Biaya Jabatan
PMK-250/PMK.03/2008 berlaku sejak 1 Januari 2009Sebesar 5% x Penghasilan bruto, dengan ketentuan nilai maksimal sebesar Rp 500.000 (sebulan) atau Rp 6.000.000(Setahun)
Pengertian Biaya Pensiun
Biaya Pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan.(Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan petunjuk pengisian 1770 di dalam Lampiran II PER-36/PJ/2015)Besaran Biaya Pensiun
PMK-250/PMK.03/2008 berlaku sejak 1 Januari 2009Sebesar 5% x Penghasilan bruto, dengan ketentuan nilai maksimal sebesar Rp 200.000 (sebulan) atau Rp 2.400.000(Setahun)