Jumlah Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun

— —

Pengertian Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun

Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pegawai tetap tanpa memandang kedudukan atau jabatan. (Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan petunjuk pengisian 1770 di dalam Lampiran II PER-36/PJ/2015)

Besaran Biaya Jabatan

PMK-250/PMK.03/2008 berlaku sejak 1 Januari 2009

Sebesar 5% x Penghasilan bruto, dengan ketentuan nilai maksimal sebesar Rp 500.000 (sebulan) atau Rp 6.000.000(Setahun)

Pengertian Biaya Pensiun

Biaya Pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang diterima dari pemberi kerja oleh setiap pensiunan tanpa memandang kedudukan atau jabatan.(Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan petunjuk pengisian 1770 di dalam Lampiran II PER-36/PJ/2015)

Besaran Biaya Pensiun

PMK-250/PMK.03/2008 berlaku sejak 1 Januari 2009

Sebesar 5% x Penghasilan bruto, dengan ketentuan nilai maksimal sebesar Rp 200.000 (sebulan) atau Rp 2.400.000(Setahun)
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda