— —
Last Updated Article: 19 Juni 2017
Halo sobat sekalian, wah bentar lagi libur panjang nih :D, tapi gimana ya dengan pembayaran dan pelaporan pajak, pada bagian ini saya rangkum terkait batas penyetoran dan pelaporan pajak berdasarkan PMK-242/PMK.03/2014 dan PMK-243/PMK.03/2014, di akhir artikel saya sertakan link peraturannya untuk dibaca sebagai bahan referensi ya :D
Halo sobat sekalian, wah bentar lagi libur panjang nih :D, tapi gimana ya dengan pembayaran dan pelaporan pajak, pada bagian ini saya rangkum terkait batas penyetoran dan pelaporan pajak berdasarkan PMK-242/PMK.03/2014 dan PMK-243/PMK.03/2014, di akhir artikel saya sertakan link peraturannya untuk dibaca sebagai bahan referensi ya :D
Batas Waktu Pelaporan untuk SPT Tahunan PPh WP OP
- Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak (pasal 3 ayat (3) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. (pasal 1 angka 8 UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh. (pasal 9 ayat (2) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
Batas Waktu Pelaporan untuk SPT Tahunan PPh WP badan
- Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak (pasal 3 ayat (3) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. (pasal 1 angka 8 UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan. (pasal 9 ayat (2) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa
Ketentuan terkait tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan pajak untuk SPT Masa diatur dalam PMK-242/PMK.03/2014, yaitu :
No | JENIS PAJAK | BATAS WAKTU PENYETORAN | BATAS WAKTU PELAPORAN |
---|---|---|---|
1 | PPh pasal 4(2) setor sendiri | Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
2 | PPh pasal 4(2) pemotongan | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
3 | PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak | sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
4 | PPh pasal 15 setor sendiri | Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
5 | PPh pasal 15 pemotongan | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
6 | PPh Pasal 21/26 | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir, Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21/26 yang dipotong tetap berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.(Pasal 10 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014) |
7 | PPh pasal 23/26 | tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
8 | PPh pasal 25 | Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
9 | PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor | harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. | |
10 | PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai | 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak. | hari kerja terakhir minggu berikutnya |
11 | PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22 | disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. | |
12 | PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran | paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara. | paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir. |
13 | PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu | Tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir |
14 | PPN & PPnBM | akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan | paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
15 | PPN atas kegiatan membangun sendiri | tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. | akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
16 | PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean | tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. | paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak. |
17 | PPN & PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN | paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN. | paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
18 | PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN | harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN | - |
19 | PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah | tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. | paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
20 | Ph 25 bagi WP dengan kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) | harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir. | 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir. |
20 | Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa.(Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) | harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak. | 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir. |
Untuk SPT Masa, dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 9 ayat (1) PMK-242/PMK.03/2014)
Dalam hal batas akhir pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 bertepatan dengan hari libur, pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. (Pasal 12 ayat (1)PMK-243/PMK.03/2014)
Hari libur yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional. (Pasal 12 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014)