e-FIN atau Electronic Filing Identification Number

— —

Pengertian e-FIN atau Electronic Filing Identification Number

e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksakan e-Filing (Penyampaian SPT secara online)

Peraturan Terkait
PER-39/PJ/2011

Proses pengajuan/Aktivasi e-FIN

AKTIVASI EFIN DILAKUKAN MELALUI KANTOR PELAYANAN PAJAK TERDEKAT

Permohonan e-FIN sebelumnya hanya bisa diajukan ke KPP Terdaftar, Namun saat ini sudah bisa diajukan ke KPP Terdekat.
Syarat:
Formulir Aktivasi efin

  • Mengisi Formulir 
  • Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP
  • Isikan Nomor Telepon dan Email Aktif (Wajib)
  • Menunjukkan asli kartu identitas diri
  • Surat Kuasa dan fotokopi identitas WP bila dikuasakan
e-FIN diberikan langsung kepada WP/kuasanya 1 Hari Kerja atau saat itu juga

Contoh e-FIN

Pendaftaran Pengguna DJP Online


Setelah menerima e-FIN, lakukan pendaftaran untuk menggunakan aplikasi DJP Online dengan cara :

1.    Buka menu efiling di website DJPonline  (http://djponline.pajak.go.id)

2.    Pilih menu "daftar disini"Masukkan NPWP, e-FIN dan Kode Pengaman

3.    Isikan data email, nomor handphone dan password (bikin password baru)
4.    Link aktivasi akan dikirim ke email
5.    Klik link aktivasi, selanjutnya masuk menu login

Permohonan e-FIN dan Pendaftaran e-FIN pada aplikasi e-filing ini dilakukan satu kali, selanjutnya kita dapat menggunakan fasilitas Pelaporan SPT secara online (e-filing) untuk seterusnya.

LUPA PASSWORD DJP ONLINE

Jika lupa password untuk masuk DJP Online, solusinya adalah dengan mereset password dengan cara sebagai berikut
Reset Password DJP Online
Setelah itu akan muncul tampilan berikut
Reset Password DJP Online
Masukkan NPWP, Nomor efin, centang Lupa email, isikan alamat email, isi kode keamanan, trus submit.
link konfirmasi reset passwor akan diemail

selanjutnya buka email, link reset password, dan isikan password baru
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda