— —
Pengertian e-FIN atau Electronic Filing Identification Number
e-FIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksakan e-Filing (Penyampaian SPT secara online)Peraturan Terkait
PER-39/PJ/2011
Proses pengajuan/Aktivasi e-FIN
AKTIVASI EFIN DILAKUKAN MELALUI KANTOR PELAYANAN PAJAK TERDEKAT
Permohonan e-FIN sebelumnya hanya bisa diajukan ke KPP Terdaftar, Namun saat ini sudah bisa diajukan ke KPP Terdekat.Syarat:
Formulir Aktivasi efin |
- Mengisi Formulir
- Nama dan NPWP sesuai dengan Master File WP
- Isikan Nomor Telepon dan Email Aktif (Wajib)
- Menunjukkan asli kartu identitas diri
- Surat Kuasa dan fotokopi identitas WP bila dikuasakan
Contoh e-FIN |
Pendaftaran Pengguna DJP Online
Setelah menerima e-FIN, lakukan pendaftaran untuk menggunakan aplikasi DJP Online dengan cara :
1. Buka menu efiling di website DJPonline (http://djponline.pajak.go.id)
2. Pilih menu "daftar disini"Masukkan NPWP, e-FIN dan Kode Pengaman
3. Isikan data email, nomor handphone dan password (bikin password baru)
4. Link aktivasi akan dikirim ke email
5. Klik link aktivasi, selanjutnya masuk menu login
Permohonan e-FIN dan Pendaftaran e-FIN pada aplikasi e-filing ini dilakukan satu kali, selanjutnya kita dapat menggunakan fasilitas Pelaporan SPT secara online (e-filing) untuk seterusnya.
LUPA PASSWORD DJP ONLINE
Jika lupa password untuk masuk DJP Online, solusinya adalah dengan mereset password dengan cara sebagai berikutReset Password DJP Online |
Reset Password DJP Online |
link konfirmasi reset passwor akan diemail
selanjutnya buka email, link reset password, dan isikan password baru