Tata Cara Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak

— —
  1. DASAR HUKUM
    1. Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 2007 (berlaku sejak 1 Januari 2008) tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    2. Pasal 2, 3, dan 4 PP 74 Tahun 2011 (berlaku sejak 1 Januari 2012) tentang tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan
    3. PMK-73/PMK.03/2012 (berlaku sejak 15 Mei 2012) tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, Dan Penghapusan NPWP, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
    4. PMK-146/PMK.03/2012 (mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal 10 September 2012) tentang tata cara verifikasi
    5. PER-38/PJ/2013 (berlaku sejak 8 November 2013) tentang perubahan PER-20/PJ/2013 (berlaku sejak 30 Mei 2013)tentang tata cara pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan usaha dan pengukuhan PKP, penghapusan NPWP dan Pencabutan PKP, serta perubahan data dan pemindahan WP
      • PER ini merubah ketentuan Pasal 6 PER-20/PJ/2013
    6. PER-08/PJ/2012 (berlaku 30 Maret 2012 tentang tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi WP pada KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP WP Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya 

    II. Peraturan Dirjen NOMOR PER-20/PJ/2013

    TENTANG
    TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK,
    PELAPORAN USAHA DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
    PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN
    PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PERUBAHAN DATA
    DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK

Pasal 9
(1)Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
a.atas permohonan Wajib Pajak; atau
b.secara jabatan.
(3)Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi.
(4)Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila penghapusan tersebut dilakukan terhadap:
a.Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
b.Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
c.Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
d.Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak untuk menentukan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
e.Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
f.Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan badan dan telah menghentikan kegiatan usahanya;
g.Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
h.Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
i.Wanita kawin yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berbeda dengan Nomor Pokok Wajib Pajak suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami;
j.Anak belum dewasa yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
k.Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
l.Wajib Pajak badan tertentu selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) yang tidak mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha.
(5)Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terhadap Wajib Pajak selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
Pasal 10
(1)Permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan menggunakan Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(2)Permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
(3)Permohonan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.
(4)Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan lengkap melalui Aplikasi e-Registration sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(5)Pengiriman dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
(6)Apabila dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan penghapusan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
(7)Apabila dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
(8)Dalam hal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak terkait dengan Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan.
Pasal 11
(1)Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), permohonan penghapusan dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis.
(2)Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(3)Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi formulir penghapusan tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
(4)Dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau dalam Pasal 10 ayat (4) meliputi:
a.surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
b.dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
c.dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
d.surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak;
e.fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
f.dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.
(5)Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak dengan cara:
a.langsung ke KPP atau melalui KP2KP;
b.melalui pos; atau
c.melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
(6)Dalam hal permohonan secara tertulis disampaikan melalui KP2KP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, KP2KP meneruskan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak ke KPP.
(7)Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPP memberikan Bukti Penerimaan Surat apabila permohonan dinyatakan telah diterima secara lengkap.
(8)Terhadap penyampaian permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yang diterima secara tidak lengkap, berlaku ketentuan:
a.dalam hal permohonan disampaikan secara langsung, permohonan dikembalikan kepada Wajib Pajak; atau
b.dalam hal permohonan disampaikan melalui pos atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai ketidaklengkapan tersebut.
Pasal 12
(1)Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b dilakukan  berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi.
(2)Pemeriksaan atau Verifikasi dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila:
a.terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif; dan
b.Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pasal 13
(1)Berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi dalam rangka penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, KPP memberikan keputusan atas permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
(2)Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPP juga mempertimbangkan:
a.utang pajak; dan
b.proses hukum atau proses administrasi berupa:
1)pembetulan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang KUP;
2)gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang KUP;
3)keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP;
4)banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP;
5)pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP; dan
6)peninjauan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak.
c.Status seluruh Nomor Pokok Wajib Pajak cabang Wajib Pajak, dalam hal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak pusat.
(3)Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penerbitan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau penerbitan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
(4)Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam hal:
a.berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak;
b.tidak terdapat utang pajak, atau terdapat utang pajak tetapi:
1)penagihannya sudah daluwarsa;
2)Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
3)Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan;
c.tidak terdapat proses hukum atau proses administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan
d.seluruh Nomor Pokok Wajib Pajak cabang Wajib Pajak telah dihapus, dalam hal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak pusat.
(5)Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dalam hal:
a.berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi untuk tidak melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; atau
b.berdasarkan hasil Pemeriksaan atau hasil Verifikasi terdapat rekomendasi penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, namun:
1)terdapat utang pajak;
2)terdapat proses hukum atau proses administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan/atau
3)terdapat Nomor Pokok Wajib Pajak cabang yang belum dihapus, dalam hal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak pusat.
(6)Dalam hal penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan terkait penggabungan usaha, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipertimbangkan.
(7)Penerbitan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama:
a.6 (enam) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) atau Pasal 11 ayat (7), dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak orang pribadi; atau
b.12 (dua belas) bulan sejak tanggal Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) atau Pasal 11 ayat (7), dalam hal permohonan diajukan oleh Wajib Pajak badan.
(8)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah terlampaui dan KPP tidak menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berakhir.
Pasal 14
Apabila setelah diterbitkan Surat Penolakan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), diketahui:
a.Wajib Pajak melunasi utang pajak;
b.proses hukum atau proses administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) telah selesai ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
c.seluruh Nomor Pokok Wajib Pajak cabang Wajib Pajak telah dihapus, dalam hal permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak diajukan terhadap Nomor Pokok Wajib Pajak pusat,
Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan permohonan tersebut dianggap sebagai permohonan baru.
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda