— —
Apa itu e-Filing atau Penyampaian SPT secara elektronik
e-Filing adalah Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).- Banyaknya antrian Wajib Pajak di lokasi penerimaan SPT
- Beban pengarsipan dan pengolahan SPT yang semakin meningkat
- Semakin mudahnya akses internet saat ini serta semakin banyak penggunaannya untuk keperluan sehari-hari
- Maraknya penggunaan kertas dalam volume yang banyak
Jenis-jenis layanan e-Filing:
a) Melalui ASP
E-filing melalui ASP dapat digunakan untuk semua jenis pajak, saat ini dapat dilakukan melalui 3 ASP, yaitu:
- www.pajakku.com
- www.laporpajak.com
- www.spt.co.id
b) Melalui situs pajak.go.id
Yaitu dengan cara mengisi SPT melalui website https://efiling.pajak.go.id namun saat ini baru digunakan untuk jenis formulir 1770 S dan 1770 SS.
Penyampaian SPT secara online dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja, serta murah. Selain itu, perhitungan dapat dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.