e-Filing atau Penyampaian SPT secara elektronik

— —

Apa itu e-Filing atau Penyampaian SPT secara elektronik

e-Filing adalah Cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Latar belakang e-Filing:

  1. Banyaknya antrian Wajib Pajak di lokasi penerimaan SPT
  2. Beban pengarsipan dan pengolahan SPT yang semakin meningkat
  3. Semakin mudahnya akses internet saat ini serta semakin banyak penggunaannya untuk keperluan sehari-hari
  4. Maraknya penggunaan kertas dalam volume yang banyak 


Jenis-jenis layanan e-Filing:

a) Melalui ASP
E-filing melalui ASP dapat digunakan untuk semua jenis pajak, saat ini dapat dilakukan melalui 3 ASP, yaitu:

  • www.pajakku.com
  • www.laporpajak.com
  • www.spt.co.id

b) Melalui situs pajak.go.id

Yaitu dengan cara mengisi SPT melalui website https://efiling.pajak.go.id namun saat ini baru digunakan untuk jenis formulir 1770 S dan 1770 SS.
Penyampaian SPT secara online dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja, serta murah. Selain itu, perhitungan dapat dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer. 

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda