— —
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem perpajakan dapat disebut sebagai metode atau cara bagaimana mengelola utang pajak yang terutang oleh Wajib Pajak dapat mengalir ke kas negara. dalam sistem pemungutan pajak dikenal adanya Self-Assessment System, Official Assessment System, dan Withholding Tax System .
Self-Assessment System
Self-Assessment System adalah suatu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk memenuhi dan melaksanakan sendiri kewajiban dan hak perpajakannya. Dalam hal ini dikenal 5M, yakni mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPWP, menghitung dan atau memperhitungkan sendiri jumlah pajak yang terutang, menyetor pajak tersebut ke bank persepsi/kantor giro pos dan melaporkan penyetoran tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak, serta terutama menetapkan sendiri jumlah pajak yang terutang melalui pengisian SPT dengan baik dan benar.
Official-Assessment System
Official-Assessment System adalah suatu sistem perpajakan di mana inisiatif untuk memenuhi kewajiban perpajakan berada di pihak fiskus. Dalam sistem ini fiskus lah yang aktif sejak dari mencari wajib pajak untuk diberikan NPWP sampai kepada penetapan jumlah pajak yang terutang melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Withholding Tax System
Withholding Tax System adalah suatu sistem perpajakan di mana pihak ketiga diberi kepercayaan (kewajiban), atau diberdayakan (empowerment) oleh UU KUP untuk memotong pajak penghasilan dari penghasilan yang dibayarkan kepada wajib pajak. Jadi, yang berperan utama/aktif dalam withholding tax system adalah Pihak Ketiga; bukan Fiskus, dan bukan pula Wajib Pajak. Fiskus akan berperan jika terjadi gejala bahwa pemotong pajak tidak atau tidak sepenuhnya melaksanakan kewajibannya untuk memotong pajak.