PPN Yang Dibebaskan Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis

— —
Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis
Dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ditetapkan jenis barang dan jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, selain itu dalam rangka mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing maka Pemerintah menetapkan jenis-jenis Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang bertujuan untuk menjamin tersedianya barang-barang yang bersifat strategis tersebut. Pemberian fasilitas perpajakan ini hanya bersifat sementara.

Impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN
  1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, dimana impor tersebut:
    1. diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak;
    2. di impor oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
    3. tidak dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan.
    Catatan: Apabila pada butir (c) diatas ternyata tidak dipenuhi maka PPN yang telah dibebaskan tetap wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahkan, sedangkan PPN yang telah dibayarkan tidak dapat dikreditkan.
  2. Makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
  3. Barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, pertenakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran atau perikanan bari dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap langsung dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut;
  4. Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan.
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan PPN
  1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, dimana penyerahan tersebut:
    1. diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut.
    2. tidak dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehan;
  2. Makanan ternak, unggas, dan ikan dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan;
  3. Barang hasil pertanian yaitu barang hasil pertanian yang dipetik langsung, diambil langsung atau disadap lansung dari sumbernya termasuk hasil pemrosesannya yang dilakukan dengan cara:
    1. dikeringkan dengan cara dijemur atau dengan cara lain;
    2. dirajang;
    3. diasinkan atau digarami;
    4. dibekukan atau didinginkan;
    5. dipecah;
    6. dicuci atau disucihamakan;
    7. direndam, direbus;
    8. disayat, dikupas, dibelah;
    9. diperam;
    10. digaruk;
    11. pemisahan dari kulit atau biji atau pelepah; atau
    12. dikemas dengan cara sangat sederhana untuk tujuan melindungi barang yang bersangkutan,
  4. Bibit dan atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan;
  5. Unit Hunian Rusunami dengan ketentuan:
    1. Perolehannya dibiayai melalui kredit kepemilikan rumah, baik bersubsidi maupun tidak bersubsidi;
    2. Luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2;
    3. Harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp 144.000.000;
    4. Diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000,00 per bulan dan telah memiliki NPWP;
    5. Pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum; dan
    6. Merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.
  6. Air bersih yang dialirkan melalui pipa termasuk air bersih yang diserahkan dengan cara lain seperti penyerahan melalui mobil tangki air, oleh Perusahaan Air Minum milik Pemerintah dan atau Swasta; dan
  7. Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya diatas 6600 watt.


Pengkreditan Pajak Masukan

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, tidak dapat dikreditkan.
Prosedur Pemberian Fasilitas
  1. Barang Modal menggunakan SKB PPN dengan prosedur sebagai berikut:
    1. PKP wajib mengajukan permohonan SKB PPN kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP terdaftar;
    2. permohonan harus sudah diajukan sebelum impor dilakukan;
    3. permohonan SKB PPN diajukan dengan melampirkan:
      • fotokopi Kartu NPWP;
      • fotokopi Surat Pengukuhan PKP;
      • surat Kuasa Khusus bila diwakilkan dalam permohonan;
      • dokumen impor berupa: Invoice, Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB), dokumen kontrak pembelian atau dokumen yang dipersamakan, Dokumen pembayaran berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
      • penjelasan tertulis secara rinci mengenai kegunaan dari BKP.
  2. Selain Barang Modal tidak menggunakan SKB PPN.


PPN Terlanjur Dipungut

Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibayar oleh PKP yang mengimpor atau dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan maka:
  1. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan ke Kas Negara;
  2. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  3. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak, dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda