Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi KPP Pratama

— —

Kedudukan. Tugas Pokok dan Fungsi KPP Pratama

Kedudukan KPP Pratama

KPP Pratama merupakan unsur pelaksana atau instansi vertikal di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Vertikal di Direktorat Jenderal Pajak yang merupakan salah satu instansi di bawah Kementerian Keuangan.

Tugas Pokok KPP Pratama

KPP Pratama yaitu melaksanakan penyuluhan. pelayanan. dan pengawasan Wajib Pajak dibidang Pajak Penghasilan. Pajak Pertambahan Nilai. Pajak penjualan atas Barang Mewah. Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi KPP Pratama

Dalam melaksanakan tugasnya KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. pengumpulan. pencarian dan pengolahan data. pengamatan potensi perpajakan. penyajian informasi perpajakan. pendataan objek dan subjek pajak;
  2. penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan;
  3. pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan. penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan. serta penerimaan surat lainnya;
  4. penyuluhan perpajakan;
  5. pelayanan perpajakan;
  6. pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak;
  7. pelaksanaan ekstensifikasi;Pengurangan sanksi pajak.
  8. pelaksanaan pemeriksaan pajak;
  9. pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak;
  10. pelaksanaan konsultasi perpajakan;
  11. pembetulan ketetapan pajak;
  12. pelaksanaan administrasi kantor.


Struktur Kantor Pelayanan Pajak

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206.2/PMK.01/2014 tanggal 17 Oktober 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Struktur Kantor Pelayanan Pajak Pratama meliputi:

  1. Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, pengelolaan kinerja pegawai, pemantauan pengendalian intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
  2. Seksi Pengolahan Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pencarian. dan pengolahan data. pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata usaha penerimaan perpajakan. pengalokasian Pajak Bumi dan Bangunan, pelayanan dukungan teknis computer, pemantauan aplikasi e-SPT dan e-Filing. pelaksanaan i-SISMIOP dan SIG, serta pengelolaan kinerja organisasi.
  3. Seksi Pelayanan mempunyai tugas melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan, penerimaan surat lainnya, dan pelaksanaan pendaftaran Wajib Pajak.
  4. Seksi Penagihan mempunyai tugas melakukan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak. penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak, serta penyimpanan dokumen-dokumen penagihan.
  5. Seksi Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pelaksanaan aturan pemeriksaan, Penerbitan, penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak, dan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya, serta pelaksanaan pemeriksaan oleh petugas pemeriksa pajak yang ditunjuk kepala kantor.
  6. Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak. pembentukan dan pemutakhiran basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi, bimbingan dan pengawasan Wajib Pajak baru, dan penyuluhan perpajakan. 
  7. Seksi Pengawasan dan Konsultasi I mempunyai tugas melakukan proses penyelesaian permohonan Wajib Pajak, usulan pembetulan ketetapan pajak, bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada Wajib Pajak, serta usulan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.
  8. Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV masing-masing mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, penyusunan profil Wajib Pajak. analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka melakukan intensifikasi dan himbauan kepada Wajib Pajak.
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda