Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

— —
Nomor Pokok Wajib Pajak

npwp
Kartu NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan sarana administrasi perpajakan yang berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak serta menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dalam pengawasan administrasi perpajakan karena seseorang yang telah memiliki NPWP akan lebih mudah terakses oleh DJP. Segala hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan seperti pelaporan SPT baik SPT Tahunan maupun SPT masa, wajib disertakan dengan pencantuman nomor pokok wajib pajak. NPWP terdiri dari 15 (lima belas) digit dan setiap digitnya mengandung kode-kode tertentu.

Berikut adalah struktur dari NPWP:
X X . X X X . X X X . X – X X X . X X X
Gambar III.1
Struktur NPWP




Penjelasan:
1. 2 digit pertama merupakan identitas wajib pajak, yaitu :
    - 01 sampai dengan 03 = Wajib Pajak Badan
    - 04 dan 06 = Wajib Pajak Pengusaha
    - 05 = Wajib Pajak Karyawan
    - 07, 08, 09 = Wajib Pajak Orang Pribadi

2. 6 digit kedua merupakan merupakan nomor registrasi / urut yang diberikan Kantor Pusat DJP kepada KPP, contoh : 855.081

3. 1 digit ketiga diberikan untuk KPP sebagai alat pengaman agar tidak terjadi pemalsuan dan kesalahan NPWP, contoh : 4

4. 3 digit keempat adalah kode KPP, contoh : 005

5. 3 digit terakhir adalah status Wajib Pajak (Tunggal, Pusat atau Cabang), yaitu :
- 000 = Tunggal/Pusat
- 001, 002, dst = Cabang

Contoh : NPWP PT ABC : 01.855.081.4-412.000, dengan penjelasan sebagai berikut:
- 01 artinya WP Badan
- 855.081, artinya nomor registrasi / nomor urut terdaftar
- 4 artinya kode cek digit
- 412 artinya kode KPP Depok
- 000 artinya status WP adalah WP tunggal

Selain itu, wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah dengan suaminya berdasarkan perjanjian pemisahan harta wajib mendaftarkan untuk mendapatkan NPWP sendiri. Tujuannya agar wanita tersebut dapat melaksanakan hak dan kewajibannya terpisah dengan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Kewajiban untuk pendaftaran dalam memperoleh NPWP memiliki batas waktu. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 (satu) bulan sejak usaha mulai berjalan. Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak
menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi penghasilan kena pajak, wajib mendaftarkan diri paling lambat akhir bulan berikutnya.

Kepemilikan NPWP dapat pula diperoleh secara jabatan. Di dalam hal ini, Direktur Jenderal Pajak yang berwenang menerbitkannya apabila wajib pajak yang pada dasarnya telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tidak secara sukarela/belum mendaftarkan diri untuk membuat NPWP. Kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP secara jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, paling lama lima tahun sebelum diterbitkannya NPWP.

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda