Perubahan yang perlu diperhatikan dalam efaktur baru versi 2.0 tahun 2017

— —

Perubahan - perubahan antara efaktur lama versi 1.0.46 dan efaktur baru versi 2.0

Buat rekan-rekan yang sudah mengunakan efaktur versi 2.0 (terbaru), berikut beberapa point-point perubahan di efaktur versi 2.0

1. Faktur Pajak Keluaran

Versi lama:
Saat perekaman dan penyimpanan FP pelunasan, akan ada notifikasi pertanyaan "Apakah anda ingin membuat dokumen faktur baru?", bila klik "Yes" maka kotak "Pelunasan" di FP yang baru ini akan terchecklist secara otomatis  dan data FP akan tersimpan dengan DPP dan PPN nilai 0. Apabila FP tersebut diupload, akan approval sukses.
Versi baru:
Penambahan alert untuk pajak keluaran yang nilai PPN-nya lebih dari 1 Milyar, untuk memastikan apakah data yang diinput sudah benar
Saat perekaman dan penyimpanan FP pelunasan, akan ada notifikasi pertanyaan "Apakah anda ingin membuat dokumen faktur baru?", bila klik "Yes" maka kotak "Pelunasan" di FP yang baru ini akan terchecklist secara otomatis  dan data FP akan tersimpan dengan DPP dan PPN nilai 0. Apabila FP tersebut diupload, akan di-reject

2. Faktur Pajak Masukan

Versi lama:
Sepanjang PKP Pembeli sudah merekam NPWP, Nomor Seri FP dan Tanggal FP yang benar, maka Nilai DPP dan PPN akan auto correct menyesuaikan dengan yang nilai yang direkam PKP Penjual
Versi baru:
PKP Pembeli tetap harus merekam data FP sesuai dengan FP yang diterbitkan PKP Penjual. Karena walaupun  PKP Pembeli sudah merekam NPWP, Nomor Seri FP dan Tanggal FP yang benar tapi Nilai DPP dan PPN tidak sesuai dengan FP yang diterbitkan penjual, maka FP Masukan tsb akan reject ketika diupload.

3. Faktur Pajak Batal

Versi lama:
Pembeli belum kreditkan PM atau Pembeli Non-PKP/NPWP, maka:
PKP Penjual bisa langsung membatalkan FP tanpa validasi dari PKP Pembeli
PKP Pembeli sudah kreditkan PM, maka:
Setelah menerima informasi pembatalan FP dari penjual, PKP Pembeli harus membatalkan FP tsb
PKP Pembeli melaporkan SPT Pembetulan
Versi baru:
Jika Pembeli belum kreditkan PM atau Pembeli Non-PKP/NPWP:
Penjual Tidak perlu menunggu validasi dari Pembeli dan FP langsung berubah menjadi Batal
Jika Pembeli mengupload FP masukan yang sudah dibatalkan oleh Penjual tersebut, maka status approvalnya akan SUKSES tetapi status fakturnya otomatis berubah menjadi Batal.
PKP Pembeli sudah kreditkan PM :
Saat penjual batalkan faktur maka status FP keluaran tidak langsung berubah menjadi Batal (akan ada keterangan bahwa pembeli sudah kreditkan faktur)
Penjual harus konfirmasi kepada Pembeli agar membatalkan pajak masukannya juga
Setelah Pembeli berhasil batalkan FP masukan, maka penjual bisa memperbaharui tampilan efakturnya agar FP keluaran berubah status menjadi Batal
PKP Pembeli melaporkan SPT Pembetulan


4. Faktur Pajak Pengganti

Versi lama:
Dalam hal PKP Penjual menerbitkan FP Pengganti lebih dari 1x, harus direkam dan diupload secara berurutan
Versi baru:
Dalam hal PKP Penjual menerbitkan FP Pengganti lebih dari 1x, maka PKP Pembeli cukup merekam dan mengupload FP Pengganti yang terakhir

5. Nota Retur / Nota Pembatalan

Versi lama:
Nota Retur/Nota Pembatalan yang sudah diupload tidak bisa dibatalkan
Versi baru:
Pembeli dan penjual bisa membatalkan Nota Retur (Nota Retur yang dibatalkan tetap terposting ke SPT dengan DPP dan PPN 0)
Saat memproses pembatalan Nota Retur, bagian detilnya (NPWP, Nama PKP, DPP, PPN, Tanggal retur) tidak bisa diubah-ubah
Dalam hal PKP Penjual sudah melaporkan Nota Retur/Pembatalan dalam SPT Masa kemudian PKP Pembeli membatalkan Nota Retur tsb, maka SPT Masa yang dilaporkan PKP penjual harus dibetulkan
Tampilan cetakan Nota Retur sudah mencantumkan tanggal Retur

6. Pembeli Non NPWP

Versi lama:
Tidak ada konfirmasi perekaman NIK
Versi baru:
Apabila Penjual mengisi NPWP Pembeli dengan angka 00.000.000.0-000.000 di faktur pajak keluaran, maka saat Klik SIMPAN akan dihimbau untuk mengisi NIK.
Penjual bisa menambahkan NIK Pembeli di kolom Referensi Faktur, karena belum ada kolom khusus
Alert hanya muncul saat input faktur secara manual, jika dengan cara Impor tidak muncul

7. Dokumen Lain

Versi lama:
Tidak perlu diupload
Versi baru:
Dokumen lain juga harus diupload
Dokumen harus klik upload satu persatu, karena jika diblok semuanya akan muncul keterangan error saat klik upload
Untuk dokumen ekspor (PEB) tidak bisa dibatalkan tapi bisa menjalankan menu UBAH (harus terkoneksi internet). Jika sudah diubah tidak perlu upload lagi karena sudah otomatis terupload
Di menu dokumen lain akan dihilangkan tombol HAPUS apabila sudah terupload
Pembatalan dokumen lain tidak perlu validasi dari lawan transaksi

8. Retur Dokumen Lain

Versi lama:
-
Versi baru:
Perekaman retur atas dokumen lain (pajak keluaran dan pajak masukan) yang sudah pernah diupload kemudian di ubah, nilai DPP dan PPN yang muncul pada menu rekam retur masih menampilkan nilai sebelum diubah. 

9. Penambahan DB Baru

Versi lama:
Pajak Masukan yang sudah pernah di upload untuk suatu masa pajak dapat diupload kembali di DB lain untuk masa pajak yang beda

Versi baru:
Pajak Masukan yang sudah pernah di upload untuk suatu masa pajak dapat diupload kembali di DB lain, dengan catatan FP tsb diupload untuk masa pajak yang sama dengan DB sebelumnya

10. Perekaman SSP

Versi lama:
Tanpa proses validasi
Versi baru:
Input data pembayaran (KAP, KJS, Tanggal Setor, dan NTPN) pada menu perekaman SSP akan melalui proses validasi dengan Data MPN
Input data pembayaran yang menggunakan Pbk, diisi sesuai dengan Bukti Pbk yang diterbitkan oleh KPP dan akan melalui proses validasi dengan data SIDJP
Pada menu rekam SSP hanya tersedia KJS 100, tidak ada 104 (untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan). Di PER-29/2015 tidak lagi mengatur pembayaran terpisah utk transaksi Pasal 16D, sehingga penyetorannya tetap menggunakan mekanisme PK-PM.

11. Formulir SPT

Versi lama:
Daftar Kelengkapan SPT di induk sudah tercentang otomatis sesuai dengan lampiran yang terisi.
Versi baru:
Daftar Kelengkapan SPT di induk harus dicentang secara manual. Karena jika tidak, formulir induk tidak bisa disimpan. 

12. Fasilitas Tidak Dipungut (07)

Versi lama:
-
Versi baru:
Saat Rekam Faktur, terdapat Penambahan Keterangan Tambahan "Penyerahan BKP Tertentu di KEK" sesuai dengan PP-96 Tahun 2015
Saat Rekam Faktur, terdapat Penambahan Keterangan Tambahan "BKP tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime " sesuai dengan PP-106 Tahun 2015

13. Fasilitas Dibebaskan (08)

Versi lama:
-
Versi baru:
Saat Rekam Faktur, terdapat Penambahan Keterangan Tambahan "Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu untuk angkutan laut luar Negeri" sesuai dengan PP-74 Tahun 2015
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda