— —
Sesuai Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015, diwajibkan menggunakan ESPT dalam hal Wajib Pajak Badan memenuhi kriteria sebagai berikut :
Download Installer e-SPT Badan
Espt Badan Update
Sedangkan untuk panduan penggunaan espt pph badan telah dijelaskan di artikel berikut: Petunjuk Penggunaan eSPT PPh Badan Update
- Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
- Wajib Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan dan memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan;
- Wajib Pajak yang sudah pernah menyampaikan SPT Elektronik; atau
- Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Madya, Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus dan Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.
Download Installer e-SPT Badan
Espt Badan Update
Sedangkan untuk panduan penggunaan espt pph badan telah dijelaskan di artikel berikut: Petunjuk Penggunaan eSPT PPh Badan Update