— —
Penghasilan Tidak Kena Pajak - PTKP
Peraturan Terbaru Terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
1. PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 162/PMK.011/2012
Tentang
Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
2. Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,
Penjelasan
Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi, penghasilan neto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 11/PJ.09/2012 TENTANG
PENYESUAIAN BESARAN PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK
Dasar Hukum
Menjelaskan :
1. Konsultasi Menteri Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2012 dan 15 Oktober 2012 yang menyepakati penyesuaian besarnya PTKP mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2013;
2. Besarnya PTKP disesuaikan menjadi sebagai berikut:
Keterangan | Besarnya PTKP per tahun (Rp) |
Diri Wajib Pajak orang pribadi | 24.300.000 |
Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin | 2.025.000 |
Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | 24.300.000 |
Tambahan untuk setiap tanggungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (maksimal 3 orang) | 2.025.000 |
3. Besaran PTKP tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan netto dalam menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri mulai tahun pajak 2013 yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun dan pelaporan Pajak Penghasilan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2013 dan seterusnya;
4. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 500200.