Update efaktur versi 2.0 tahun 2017

— —
Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan penyempurnaan aplikasi e-Faktur Desktop yang ada saat ini dan perluasan channeling e-Faktur dengan meluncurkan aplikasi baru pada 1 Oktober 2017. [Pengumuman resmi dapat dilihat di www.pajak.go.id]

Aplikasi e-Faktur tersebut adalah:

  1. Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.2.0 (menggantikan versi yang telah ada saat ini);
  2. Aplikasi e-Faktur Web-based;
  3. Aplikasi e-Faktur Host-to-Host;
Terkait hal tersebut maka:
  1. Akan dilakukan down-time pada aplikasi e-Nofa dan e-Faktur yang akan dimulai pada hari Jumat 29 September 2017 pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 1 Oktober 2017 pukul 07.00 sehingga selama masa down-time tersebut Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengakses aplikasi tersebut, terutama untuk pelayanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara online dan permintaan persetujuan (upload) e-Faktur
  2. Pengusaha Kena Pajak perlu melakukan backup database dan melakukan update efaktur setelah aplikasi baru tersebut dirilis.

Perubahan-Perubahan efaktur versi 2.0 tahun 2017

  1. Perubahan cara pembatalan faktur
  2. Pembatalan Nota Retur/Nota Pembatalan
  3. Penambahan alert untuk Pajak Keluaran yang nilai PPN nya lebih dari 1 Milyar
  4. Penambahan alert untuk mengisi NIK Pembeli apabila pembeli tidak ber-NPWP
  5. Perbaikan bug pada saat cetak nota retur
  6. Penambahan Cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 96 TAHUN 2015"
  7. Penambahan Cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NOMOR 74 TAHUN 2015"
  8. Penambahan Cap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 106 TAHUN 2015"

Cara update efaktur versi 2.0 tahun 2017

PERHATIAN
"UPDATE BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH RELEASE RESMI MULAI TGL 01 OKTOBER 2017" 
1. Backup Database (PENTING)
Sebelum melakukan backup database, pastikan Aplikasi eFaktur tidak sedang berjalan. Untuk melakukan backup, kompres folder db menjadi backup_db_efaktur.zip kemudian pindahkan file backup tersebut ke tempat lain (hardisk/flashdisk/DVD).
2. Download Aplikasi efaktur

Download efaktur aplikasi efaktur di website resmi efaktur/website enofa:
https://efaktur.pajak.go.id/aplikasi
atau di mirror google drive berikut
>>>download efaktur
mirror mediafire (efaktur windows 32bit)
http://www.mediafire.com/file/ctdy7nf4bk363n7/EFaktur_Windows_32bit.zip
mirror mediafie (efaktur windows 64bit)
http://www.mediafire.com/file/t8bdwcdbx8wjfqj/EFaktur_Windows_64bit.zip

Pada saat akan mendownload, akan terdapat beberapa pilihan, misalnya windows 32bit, windows 64bit, linux dll....pilih sesuai dengan operating system dan versi efaktur sebelumnya, misal windows 32 bit.

Setelah selesai download, silakan extract Aplikasi eFaktur v.2.0 dan salin folder db ke dalam Aplikasi eFaktur baru,

kemudian jalankan ETaxInvoiceUpd.exe

3. Rename ETaxInvoiceUpd.exe menjadi ETaxInvoiceUpd_Old.exe setelah proses update database selesai

4. Aplikasi sudah terupdate
sampai sini sebenernya aplikasi sudah selesai terupdate namun karena kita tadi memindahkan database ke aplikasi baru, maka perlu 1 (satu) step tambahan lagi.

5. Setting sertifikat elektronik
lakukan setting sertifikat elektronik ulang untuk mencegah kejadian error sewaktu upload faktur yaitu dengan cara login ke aplikasi efaktur, masuk menu referensi, kemudian pilih administrasi sertifikat, selanjutnya pilih open dan browse kemana sertifikat elektronik disimpan, nanti akan diminta Passphrase setelah itu baru pilih simpan.

- Semoga bermanfaat -

FAQ

1. Tidak bisa upload faktur

Solusi :
Terdapat beberapa kemungkinan yang menyebabkan faktur pajak tidak dapat diupload, diantaranya:
Pertama, karena Sertifikat Elektronik belum disetting ulang (silahkan ikuti langkah 5)
Kedua, karena ada permasalahan dengan jaringan atau koneksi internet :
a. Dari sisi Client (PC/Komputer kita)

  • Koneksi tidak stabil
  • Koneksi ter-block oleh antivirus/ firewall (coba antivirus/firewall didisable untuk sementara)

b. dari sisi Server

  • Terdapat gangguan dari sisi server efaktur (pusat)



Informasi lain terkait perubahan-perubahan di efaktur versi 2.0 dapat dilihat dilink berikut:
http://www.sadarpajak.com/2017/10/perubahan-yang-perlu-diperhatikan-dalam.html
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda