Cara Membuat NPWP Secara Online dalam 4 Langkah

— —
Berikut ini adalah cara yang dilakukan untuk membuat NPWP secara Online, sehingga dengan cara ini kita dapat mendaftar NPWP tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

Membuat NPWP Online
Mudahnya daftar NPWP

Tahapan Membuat NPWP secara Online

Tahapan yang dilakukan untuk membuat NPWP secara Online ini, yang pertama tentunya kita siapkan Scan Dokumen Pendukung yang nantinya akan dilampirkan (diupload) pada saat proses pendaftaran. Jika file atau hasil scan dokumen lebih dari satu maka terlebih dulu gabungkan hasil scan dokumen tersebut dalam satu file. Penulis menyarankan dokumen digabung jadi satu dalam bentuk file PDF dengan ukuran maksimal sebesar 1 MB.

Pada panduan yang kali ini saya berikan, merupakan tahapan-tahapan yang telah dilakukan pada saat mendaftar NPWP secara online sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi. Lampiran yang diperlukan adalah scan e-KTP yang masih berlaku dan jika rekan-rekan mendaftar NPWP dengan status Usahawan maka lampirkan juga scan Surat Keterangan Usaha (di tandatangani pejabat berwenang minimal setingkat kelurahan). Namun jika mendaftar sebagai Karyawan/Pegawai Swasta/Pegawai Negeri maka cukup lampirkan scan e-KTP. Syarat pendaftaran NPWP secara lengkap telah saya ulas sebelumnya yaitu pada artikel Syarat-syarat pembuatan NPWP

Yang perlu disiapkan:
1. Scan e-KTP
2. Jika Usahawan maka lampirkan juga scan Surat Keterangan Usaha


Yang kedua, tahapan yang harus dilakukan jika rekan-rekan telah memiliki scan dokumen pendukung adalah dengan mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di alamat www.pajak.go.id kemudian memilih menu e-registration.

Secara garis besar, tahapan pendaftaran NPWP ini terdiri dari 4 Langkah yaitu:

1. Membuka Website Resmi Ditjen Pajak dan membuat Akun.
2. Login ke Aplikasi Pendaftaran dan Mengisi Data
3. Mengirim Data Secara Elektronik melalui Aplikasi Pendaftaran
4. Menunggu Persetujuan dan Memperoleh NPWP


Jika rekan-rekan sudah melakukan persiapan dengan lengkap, maka ikuti langkah langkah panduan berikut:

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda