Kumpulan peraturan tentang Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-faktur)

— —

Kumpulan Peraturan tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-faktur)

Sekilas tentang e-faktur
Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Peraturan terkait Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur)

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; ( Baca / Download )
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; ( Baca / Download )
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tatacara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Feaktur Pajak; ( Baca / Download )
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; ( Baca / Download )

Hal-hal yang perlu diketahui terkait dengan e-Faktur ;
  • Pemberlakuan e-faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam kewajiban perpajakan khususnya pembuatan faktur pajak
  • Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan 45 (empat puluh lima ) Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur mulai 1 Juli 2014 ( Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014)
  • e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dipersilahkan untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan
  • e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak
  • e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah
sumber : PENG-01/PJ.02/2014
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda