— —
Kumpulan Peraturan tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-faktur)
Sekilas tentang e-faktur
Faktur Pajak berbentuk elektronik, yang selanjutnya disebut e-Faktur, adalah Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Peraturan terkait Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur)
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; ( Baca / Download )
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; ( Baca / Download )
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tatacara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Feaktur Pajak; ( Baca / Download )
- Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik; ( Baca / Download )
Hal-hal yang perlu diketahui terkait dengan e-Faktur ;
- Pemberlakuan e-faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam kewajiban perpajakan khususnya pembuatan faktur pajak
- Direktur Jenderal Pajak telah menetapkan 45 (empat puluh lima ) Pengusaha Kena Pajak yang membuat e-Faktur mulai 1 Juli 2014 ( Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014)
- e-Faktur berbentuk elektronik, sehingga tidak diwajibkan untuk dicetak dalam bentuk kertas, namun demikian dalam hal diperlukan cetakan kertas baik oleh pihak penjual dan/atau pihak pembeli, e-Faktur dipersilahkan untuk dicetak sesuai dengan kebutuhan
- e-Faktur ditandatangani secara elektronik sehingga tidak disyaratkan lagi untuk ditandatangani secara basah oleh pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak
- e-Faktur menggunakan mata uang Rupiah