— —
Peraturan terkait Validasi SSP
- PER-16/PJ/2008 (berlaku sejak17 April 2008) tentang Tata Cara Penelitian SSB
- PER-26/PJ/2010 (berlaku sejak 4 Mei 2010) tentang Tata Cara Penelitian SSP atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pengajuan Validasi SSP
Formulir Validasi SSP |
--> Formulir Validasi
Validasi SSP diajukan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah/bangunan yang dialihkan, menggunakan Formulir penelitian SSP sesuai Lampiran I PER 26/PJ/2010 dan dilampiri:
- SSP lembar ke-1 dan fotokopinya yang tertera NTPN dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan;
- fotokopi SPPT atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau Struk ATM bukti pembayaran PBB atau Bukti Pembayaran PBB lainnya atas tanah/ bangunan yang dialihkan haknya;
- fotokopi faktur atau bukti penjualan atau bukti penerimaan uang (jika pengalihan dengan cara penjualan)
- fotokopi surat kuasa (jika pengurusan dikuasakan)
- fotokopi identitas kuasa WP (jika pengurusan dikuasakan)
Penelitian terhadap SSP
Penelitian terhadap SSP yang dilakukan di KPP sesuai Pasal 3 PER-26/PJ/2010, yaitu dengan:
- mencocokkan jumlah pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak Lembar ke-1 dengan data penerimaan pajak dalam Modul Penerimaan Negara;
- mencocokkan Nomor Objek Pajak yang dicantumkan dalam Surat Setoran Pajak dengan Nomor Objek Pajak yang tercantum dalam fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau Surat Tanda Terima Setoran/bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lainnya;
- meneliti Nilai Jual Objek Pajak bumi dan/atau bangunan per meter persegi dari tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya dengan mencocokkan pada Basis Data Pajak Bumi dan Bangunan;
- meneliti kebenaran penghitungan dasar pengenaan Pajak Penghasilan dengan membandingkan nilai pengalihan sebenarnya sebagaimana tercantum dalam foto kopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dengan Nilai Jual Objek Pajak
Jangka Waktu Penyelesaian
- Paling lama 1 (satu) hari kerja sejak tanggal diterimanya formulir penelitian SSP (jika tidak perlu Penelitian Lapangan atas NJOP)
- Paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya penelitian SSP(jika perlu Penelitian Lapangan atas NJOP