Kompensasi Kerugian Fiskal

— —

Kompensasi Kerugian Fiskal


Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 31A UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2000.


Jika Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan mengalami kerugian dalam tahun-tahun sebelumnya maka kerugian fiskal dapat dikompensasi selama 5 tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.

Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun bagi Wajib Pajak yang mendapat fasilitas PPh untuk penanaman modal di bidang usaha / daerah tertentu.

Kerugian yang diderita di luar negeri tidak dapat diikutsertakan dalam perhitungan kompensasi kerugian.

Kompensasi kerugian juga tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang keseluruhan penghasilannya bersifat final dan/atau bukan objek



Contoh :

PT A dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). Dalam 5 tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A sebagai berikut :

2010 : laba fiskal Rp200.000.000,00

2011 : rugi fiskal (Rp300.000.000,00)

2012 : laba fiskal Rp N I H I L

2013 : laba fiskal Rp100.000.000,00

2014 : laba fiskal Rp800.000.000,00

Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :

Rugi fiskal tahun 2009            (Rp1.200.000.000,00)

Laba fiskal tahun 2010             Rp   200.000.000,00 (+)

                                            -------------------------------

Sisa rugi fiskal tahun 2009      (Rp1.000.000.000,00)

Rugi fiskal tahun 2011            (Rp   300.000.000,00)

Sisa rugi fiskal tahun 2009      (Rp1.000.000.000,00)

Laba fiskal tahun 2012             Rp      N I H I L        (+)

                                            ---------------------------------

Sisa rugi fiskal tahun 2009      (Rp1.000.000.000,00)

Laba fiskal tahun 2013             Rp   100.000.000,00 (+)

                                            ---------------------------------

Sisa rugi fiskal tahun 2009      (Rp   900.000.000,00)

Laba fiskal tahun 2014            Rp    800.000.000,00 (+)

                                           ----------------------------------

Sisa rugi fiskal tahun 2009      (Rp   100.000.000,00)

Rugi fiskal tahun 2009  sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2015, sedangkan rugi fiskal tahun 2011 sebesar Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)      hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2015 dan tahun 2016, karena jangka waktu lima tahun yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun 2016.
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda