Penyedia Jasa Aplikasi Atau Aplication Service Provider (ASP) - Lapor SPT secara Elektronik

— —
e-filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER - 47/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan PER-36/PJ/2013 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi 

Perusahaan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) yaitu:
  1. PT. Mitra Pajakku dengan website http://www.pajakku.com
  2. Laporpajak.com dengan website http://www.laporpajak.com
  3. PT. Sarana Prima Telematika dengan website http://www.spt.co.id
  4. http://www.online-pajak.com/ (BARU) KEP-193/PJ/2015

Yang dapat memanfaatkan e-filing melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi 

Wajib Pajak yang dapat menyampaikan SPT secara e-filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi adalah Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi. Jenis SPT yang dapat disampaikan melalui Penyedia Jasa Aplikasi adalah seluruh jenis SPT meliputi SPT Tahunan, SPT Masa, dan SPT Tahunan Penundaan.


Prasyarat untuk e-filing melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) :

  1. Wajib Pajak mengajukan surat permohonan untuk memiliki e-Fin dan Sertifikat (digital certificate) dari Direktorat Jenderal Pajak melalui KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Bentuk surat permohonan dapat dilihat pada lampiran PER-36/PJ/2013.
  2. Setelah mendapatkan e-fin, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri melalui website perusahaan penyedia jasa aplikasi (ASP).
  3. Setelah mendaftarkan diri, Wajib Pajak akan memperoleh Digital Certificate (DC) dari DJP melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi.
  4. Perusahaan penyedia jasa aplikasi akan memberikan informasi mengenai tata cara pelaksanaan e-filing, aplikasi, dan petunjuk penggunaan e-SPT dan e-SPTy serta informasi lainnya.



Cara pelaporan SPT melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)

    1. e-SPT dan e-SPTy yang telah diisi dan dilengkapi sesuai dengan ketentuan beserta keterangan dan/atau dokumen lain yang harus dilampirkan dalam SPT dan/atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dibubuhi tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital dan disampaikan secara elektronik ke Direktorat Jenderal Pajak rnelalui suatu Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP)
    2. Dalam hal SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan menunjukkan adanya kewajiban pembayaran pajak, Wajib Pajak wajib mencantumkan Nomor Transaki Penerimaan Negara pada e-SPT dan e-SPTy sebagai bukti pembayaran yang telah divalidasi.
    3. Wajib Pajak yang menyampaikan SPT dan /atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) tidak diwajibkan menyampaikan induk SPT dan SSP dalam bentuk kertas (hardcopy) sepanjang SSP tersebut telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan NTPN tersebut telah dicantumkan dalam SPT dimaksud.
    4. Apabila e-SPT dan e-SPTy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal Pajak, maka kepada Wajib Pajak diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
    5. Penyampaian SPT dan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Bagian Barat.

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda