— —
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Berdaulat Papua Nugini untuk Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 huruf a dan b P3B Indonesia PNG, ketentuan dalam P3B tersebut berlaku secara efektif :
- sehubungan dengan penghasilan yang dipotong atau dipungut pajaknya dinegara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah 1 januari 2015, dan
- sehubungan dengan pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januari 2015
Download Peraturannya