Lapisan Tarif Pajak

— —

Lapisan Tarif Pajak


Tabel :
Wajib PajakUU Nomor 36 Tahun 2008Tarif
Lapisan Penghasilan
Orang Pribadis/d Rp. 50.000.0005%
> RP 50.000.000 s/d 250.000.00015%
>Rp 250.000.000 s/d Rp 500.000.00025%
> Rp 500.000.00030%
Badan DN dan BUTTidak ada lapisan tarif untuk Badan DN dan BUT25%
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda