Permintaan Sertifikat Elektronik Efaktur

— —

Proses Permintaan Sertifikat Elektronik Efaktur

   Last Updated Article: 21 Juni 2017
Perhatian:Masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah selama 2 (dua) Tahun, jika sudah lewat harus segera diperbaharui/diajukan ulang dengan syarat dan proses yang sama seperti pengajuan awal. Sertifkat Elektronik yang telah kadaluarsa menyebabkan kegagalan sewaktu akan upload faktur.
Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik
Sertifikat Elektronik
Sertifikat Elektronik

Kegunaan atau Fungsi Sertifikat Elektronik

Direktorat Jenderal Pajak memberikan sertifikat elektronik kepada PKP yang berfungsi sebagai otentifikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:
  1. layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
  2. penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.
  3. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cara mengajukan Sertifikat Elektronik Efaktur

Pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan oleh PKP melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan:
  1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran I PER-28/PJ/2015; dan
  2. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam lampiran II PER- 28/PJ/2015. Download PER-28/PJ/2015
Untuk kelancaran proses pemberian Sertifikat Elektronik, Pengurus diminta untuk mempersiapkan password yang digunakan untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam PER-24/PJ/2012 dan perubahannya dan passphrase sebagai kata sandi untuk penggunaan Sertifikat Elektronik. (Pasal 5 ayat (1) PER-28/PJ/2015)
Kelengkapan Berkas yang dilampirkan dalam pengajuan Sertifikat Elektronik

Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
Pengurus adalah:
  1. Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
  2. Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
  3. Menunjukkan asli e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Wajib Pajak/Pengurus
  4. Fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/Paspor/KITAS/KITAP PKP/Pengurus
  5. Menunjukkan asli Kartu Keluarga (KK) PKP/Pengurus
  6. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Wajib Pajak/Pengurus
  7. sotfcopy pas foto terbaru PKP/Pengurus yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain
  8. Asli SPT Tahunan PPh
  9. Asli Bukti Penerimaan Surat SPT Tahunan PPh
  10. nama pengurus tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan (Untuk WP Badan).

 

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda