— —
Proses Permintaan Sertifikat Elektronik Efaktur
Last Updated Article: 21 Juni 2017
Kegunaan atau Fungsi Sertifikat Elektronik
- layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak melalui laman (website) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
- penggunaan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk pembuatan Faktur Pajak berbentuk elektronik.
- Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Cara mengajukan Sertifikat Elektronik Efaktur
Pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik dapat dilakukan oleh PKP melalui KPP tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan:
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik sebagaimana diatur dalam lampiran I PER-28/PJ/2015; dan
- Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam lampiran II PER- 28/PJ/2015. Download PER-28/PJ/2015
Kelengkapan Berkas yang dilampirkan dalam pengajuan Sertifikat Elektronik
Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan ke pihak lain.
Pengurus adalah:
- Surat Permintaan Sertifikat Elektronik
- Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik
- Menunjukkan asli e-KTP/Paspor/KITAS/KITAP Wajib Pajak/Pengurus
- Fotocopy kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/Paspor/KITAS/KITAP PKP/Pengurus
- Menunjukkan asli Kartu Keluarga (KK) PKP/Pengurus
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Wajib Pajak/Pengurus
- sotfcopy pas foto terbaru PKP/Pengurus yang disimpan dalam compact disc (CD) atau media lain
- Asli SPT Tahunan PPh
- Asli Bukti Penerimaan Surat SPT Tahunan PPh
- nama pengurus tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan (Untuk WP Badan).