Jenis pelayanan kepada Wajib Pajak

— —

Jenis pelayanan kepada Wajib Pajak

Jenis pelayanan yang diberikan oleh KPP

  1. Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh)
  2. Surat Keterangan Fiskal
  3. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) (Untuk BKP strategis yang dibebaskan PPN, Untuk BKP dan atau JKP tertentu yang dibebaskan PPN)
  4. Keputusan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
  5. Pelunasan Bea Materai dengan Cara Lain
  6. Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB)
  7. Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
  8. Perubahan Metode Pembukaan dan atau Tahun Buku yang Pertama
  9. Permohonan Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak
  10. Permohonan perpajakan lainnya.

Jenis pelayanan yang diberikan oleh Kanwil

  1. Perubahan Metode Pembukuan dan atau Tahun Buku Yang Kedua dan Seterusnya
  2. Permintaan Penebusan Stiker Lunas PPN
  3. Penetapan sebagai Daerah Terpencil
  4. Ijin untuk Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah
  5. Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Wajib Pajak Patuh).
  6. Terkait Pemberitahuan pemusatan PPN
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda