— —
Jenis pelayanan kepada Wajib Pajak
Jenis pelayanan yang diberikan oleh KPP
- Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh)
- Surat Keterangan Fiskal
- Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) (Untuk BKP strategis yang dibebaskan PPN, Untuk BKP dan atau JKP tertentu yang dibebaskan PPN)
- Keputusan Pengurangan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25
- Pelunasan Bea Materai dengan Cara Lain
- Penerbitan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB)
- Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)
- Perubahan Metode Pembukaan dan atau Tahun Buku yang Pertama
- Permohonan Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak
- Permohonan perpajakan lainnya.
Jenis pelayanan yang diberikan oleh Kanwil
- Perubahan Metode Pembukuan dan atau Tahun Buku Yang Kedua dan Seterusnya
- Permintaan Penebusan Stiker Lunas PPN
- Penetapan sebagai Daerah Terpencil
- Ijin untuk Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah
- Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Wajib Pajak Patuh).
- Terkait Pemberitahuan pemusatan PPN