Permintaan Data e-Faktur jika Data Faktur Rusak atau Hilang

— —
Dasar Hukum :
PER - 16/PJ/2014

Atas data e-Faktur yang rusak atau hilang, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permintaan data e-Faktur ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menyampaikan surat Permintaan data e-Faktur sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Format Surat Permintaan adalah sebagaimana Lampiran PER - 16/PJ/2014
Surat Permintaan Data e-Faktur

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda