Cara mengikuti Tax Amnesty

— —

Cara mengikuti Tax Amnesty atau Amnesti Pajak

Persyaratan Umum mengikuti Tax Amnesty

Yang BERHAK mendapatkan pengampunan pajak adalah Setiap Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, kecuali Wajib Pajak yang sedang:
  1. dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan
  2. dalam proses peradilan; atau
  3. menjalani hukuman pidana,
atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan..


Persiapan mengikuti Tax Amnesty


  1. Beberapa hal yang perlu disiapkan untuk megikuti Tax Amnesty antara lain:
  2. Copy SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi Tahun Pajak 2015
  3. Formulir Surat Pernyataan Harta, Download Formulir SPH Terintegrasi (credit : lembagapajak.com)
  4. Data Harta yang sudah dilaporkan (bisa dilihat diarsip/copy SPT Tahun 2015)
  5. Data Hutang yang sudah dilaporkan (bisa dilihat diarsip/copy SPT Tahun 2015)
  6. Data Harta yang akan diungkapkan atau diikutkan Tax Amnesty
  7. Copy Bukti Pendukung Utang

Mengisi Formulir Surat Pernyataan Harta (SPH) Tax Amnesty


  1. Isi data pada Sheet "Isian Data" Formulir SPH degan lengkap
  2. Isi data Harta yang sudah dilaporkan pada Sheet "A1" jika ada
  3. Isi data utang yang sudah dilaporkan pada Sheet "A2" jika ada
  4. Isi data Harta yang belum dilaporkan pada Sheet "B1" harus ada
  5. Isi data Utang yang belum dilaporkan pada Sheet "B2" jika ada
  6. Isi data Harta di Luar Negeri (REPATRIASI) yang belum dilaporkan pada Sheet "C1" jika ada
  7. Isi data Utang di Luar Negeri (REPATRIASI) yang belum dilaporkan pada Sheet "C2" jika ada
  8. Isi data Harta di Luar Negeri (DEKLARASI) yang belum dilaporkan pada Sheet "D1" jika ada
  9. Isi data Utang di Luar Negeri (DEKLARASI) yang belum dilaporkan pada Sheet "D2" jika ada

Jika data sudah diisi dengan benar selanjutnya dapat langsung membayar uang tebusan sesuai tarif yang berlaku atau konsultasi terlebih dahulu ke Helpdesk Tax Amnesty KPP Terdaftar, Kanwil DJP atau KPDJP jika masih terdapat keraguan dalam pengisian.

Membayar Uang Tebusan

1. Membuat Kode Billing
Membuat kode billing, dengan: Kode Akun Pajak 411129 kode Jenis Setoran 512, Masa Pajak diisi sesuai masa pajak dilakukan pembayaran.        baca juga: Cara membuat kode billing 
Jika mengalami kesulitan dalam membuat kode billing maka dapat datang ke KPP terdekat untuk dibuatkan kode billing.



2. Membayar Uang Tebusan
Setalah memiliki Kode Billing selanjutnya melakukan pembayaran ke Bank Persepsi sesuai Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 600/KMK.03/2016 antara lain:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
  • PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  • PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  • PT Bank Syariah Mandiri
  • PT BNI Syariah
  • Bank Muamalat
  • PT Bank Central Asia Tbk
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk
  • PT Bank Danamon
  • Bangkok Bank
  • PT Bank Panin
  • Bank ANZ Indonesia
  • PT Bank Permata, Tbk
  • Bank Chinatrust (CTBC)
  • PT Bank Rabobank Internasional Indonesia
  • Bank Commonwealth
  • Bank DBS Indonesia
  • PT Bank Sinarmas
  • Bank Ganesha
  • PT Bank Sinhan Indonesia (d/h PT Bank Metro Express)
  • Bank ICBC Indonesia
  • Bank J Trust Indonesia
  • Bank Maybank Indonesia
  • PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk
  • Bank Mestika Dharma
  • PT Bank UOB Indonesia
  • Bank Mizuho
  • Bank Of America
  • Standard Chartered Bank
  • Bank of Tokyo
  • Bank QNB Kesawan
  • Bank Resona Perdania
  • Bank Sumitomo
  • Bank Woori Saudara
  • Citibank, N.A
  • Deutsche Bank, A.G
  • Hongkong and Shanghai Bank Corp
  • JP Morgan Chase Bank
  • KEB Hana
  • MNC Bank Internasional
  • PT Bank Artha Graha
  • PT Bank Bukopin Tbk
  • PT Bank Bumi Arta
  • PT Bank DKI
  • PT Bank Ekonomi Raharja
  • PT Bank Jasa Jakarta
  • PT Bank Maspion Indonesia
  • PT Bank Mayapada
  • PT Bank Mega
  • PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk
  • PT Bank OCBC NISP
  • BPD Aceh
  • BPD Bali
  • BPD Bengkulu
  • BPD Jabar Banten
  • BPD Jambi
  • BPD Jawa Tengah
  • BPD Jawa Timur
  • BPD Kalimantan Barat
  • BPD Kalimantan Selatan
  • BPD Kalimantan Tengah
  • BPD Kalimantan Timur
  • BPD Lampung
  • BPD Maluku
  • BPD Nusa Tenggara Barat
  • BPD Nusa Tenggara Timur
  • BPD Papua
  • BPD Riau Kepri
  • BPD Sulawesi Selatan dan Barat
  • BPD Sulawesi Tengah
  • BPD Sulawesi Tenggara
  • BPD Sulawesi Utara
  • BPD Sumatera Barat
  • BPD Sumatera Utara
  • BPD Sumsel Babel
  • BPD Yogyakarta

Menyampaikan Formulir Surat Pernyataan Harta (SPH)

Sampaikan Hardcopy Surat Pernyataan Harta berserta Softcopy ke KPP Terdaftar atau bisa juga disampaikan ke Kanwil DJP seluruh Indonesia atau ke Kantor Pusat DJP dengan dilampiri:
  1. Copy SPT Tahunan tahun pajak 2015
  2. Copy Bukti Pendukug Utang jika Sheet B2 diisi
  3. Bukti Pembayaran Uang Tebusan
  4. Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta
dan melampirkan beberapa Surat Pernyataan jika memenuhi kondisi tertentu yaitu:
  1. Surat Kepemilikan Harta jika terdapat Harta yang diungkap namun tidak memiliki dokumen pendukung
  2. Surat Pernyataan Nomine jika terdapat Harta yang dimiliki namun masih atas nama orang lain
  3. Surat Pernyataan Besaran Peredaran Usaha jika termasuk kategori UMKM
  4. Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan jika termasuk Repatriasi
  5. Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pegajuan jika sedang mengajukan permohonan Restitusi, Pengurangan dll

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda