— —
Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak, yang selanjutnya disebut KLIP DJP adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penerimaan dan pengelolaan pengaduan, dan penyampaian informasi perpajakan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
Layanan yang diberikan oleh KLIP DJP meliputi pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, penerimaan dan pengelolaan pengaduan, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan
KLIP DJP memberikan layanan melalui sarana sebagai berikut:
a. layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, dan penerimaan pengaduan melalui telepon sambungan tetap dengan nomor 500200 atau melalui telepon seluler dengan nomor 500200 yang didahului dengan kode area lokal penelepon;
Terkait layanan untuk berbicara dengan agen diberikan pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00_WIB, sedangkan layanan Interactive Voice Response (IVR) diberikan setiap hari selama 24 jam
b. layanan penerimaan pengaduan melalui faksimile dengan nomor (021) 5251245, email dengan alamat pengaduan@pajak.go.id, dan Situs Pajak dengan alamat www.pajak.go.id.
Sumber :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-22/PJ/2014
TENTANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PADA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK