Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan Pajak

— —

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan Pajak 

Jenis PajakTanggal PenyetoranTanggal Pelaporan
PPh Pasal 21Paling Lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Majak berakhirPaling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 22Disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaranPaling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir
PPh Pasal 23Paling Lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirPaling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
Pasal 26Paling Lama tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajakPaling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir dengan dilampiri SSP lembar kedua, bukti pemotongan lembar kedua dan daftar bukti pemotongan
PPh Pasal 4 ayat (2)Paling Lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirPaling lama 20 hari setelah Masa Pajak berakhir
PPNa. Bendahara pengeluaran sebagai pemungut PPN paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhira. Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui KPPNb. Paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda