FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-Faktur)

— —

FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-Faktur)



DASAR HUKUM
UU PPN
Pasal 13 (8 ) UU PPN (Tata Cara Pembuatan FP diatur dengan atau berdasarkan PMK)
PMK
Pasal 19 PMK 151/PMK.03/2013 (Tata Cara Pembuatan FP elektronik lebih lanjut diatur dengan Perdirjen)

PERDIRJEN
PER-16/PJ/2014
  • Membuat FP elektronik dengan Aplikasi/Sistem DJP
  • Saat Pembuatan FP elektronik
  • Pelaporan FP & approval DJP
PER-17/PJ/2014 (Perubahan Kedua PER-24/PJ/2012)
Pemberian Nomor Seri FP dapat melalui:
  • Petugas Khusus di KPP
  • website DJP/eNOFA online
Wadah layanan perpajakan elektronik (Akun PKP & Sertifikat elektronik)

KEPDIRJEN
KEP-136/PJ/2014
Tahapan implementasi e-Faktur:
  • 1 Juli 2014 PKP tertentu
  • 1 Juli 2015PKP Jawa-Bali
  • 1 Juli 2016seluruh PKP


DEFINISI FAKTUR PAJAK

Pasal 1 angka 23 UU PPN

Merupakan bukti pungutan pajak (PPN) Yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)  atau Jasa Kena Pajak (JKP)


FAKTUR PAJAK BERBENTUK ELEKTRONIK (e-Faktur)

Pasal 1 ayat (1) PER-16/PJ/2014

Faktur Pajak yang dibuat melalui aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak



Yang Wajib Membuat e-Faktur
  • Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah ditetapkan dengan Keputusan  Direktur Jenderal Pajak
  • Dirjen Pajak telah menetapkan 45 PKP yang membuat e-Faktur mulai 1 Juli 2014 (Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014)
Transaksi Yang Dibuatkan e-Faktur

  1. dibuat untuk setiap Penyerahan BKP (Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D UU PPN) dan/atau Penyerahan JKP (Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN).
     
  2. Kecuali atas penyerahan BKP dan/atau JKP:
  • yang dilakukan oleh pedagang eceran (Pasal 20 PP No. 1 Tahun 2012);
  • yang dilakukan oleh PKP Toko Retail kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Pasal 16E UU PPN);
  • yang bukti pungutan PPNnya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak (Pasal 13 ayat (6) UU PPN).
SAAT PEMBUATAN e-FAKTUR
Pasal 3 PER-16/PJ/2014
e-Faktur Harus Dibuat pada:
  • Saat penyerahan BKP
  • Saat penyerahan JKP
  • Saat penerimaan pembayaran (dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP)
  • Saat penerimaan pembayaran termin (dalam hal penyerahan sebagaian tahap pekerjaan)
  • Saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Informasi di dalam e-Faktur
Pasal 4 PER-16/PJ/2014

Paling sedikit harus memuat:

  • Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BPK/JKP
  • Nama, alamat, dan NPWP pembeli BPK/penerima JKP
  • Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga
  • PPN yang dipungut
  • PPnBM yang dipungut
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
  • Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak (berupa tanda tangan elektronik)



Selanjutnya untuk panduan registrasi e-faktur :

Mudahnya Registrasi E-faktur


Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda