— —
PMK Nomor 25/PMK.01/2014
Salah satu yang berkaitan dengan PMK Nomor 25/PMK.01/2014, adalah kewajiban untuk melakukan Registrasi Ulang kepada Menteri dalam jangka waktu 3 tahun sejak berlakunya PMK tersebut
untuk lebih lengkapnya
Download
PMK Nomor 25/PMK.01/2014
Lamp-PMK Nomor 25/PMK.01/2014