— —
Lapor SPT Online - efiling |
E-Filing
Yaitu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).Hadirnya program e-Filing dilatarbelakangi oleh:
1. Banyaknya
antrian Wajib Pajak di lokasi penerimaan SPT
2. Beban
pengarsipan dan pengolahan SPT yang semakin meningkat
3. Semakin
mudahnya akses internet saat ini serta semakin banyak penggunaannya untuk
keperluan sehari-hari
4. Maraknya
penggunaan kertas dalam volume yang banyak
a) Melalui
ASP
E-filing
melalui ASP dapat digunakan untuk semua jenis pajak, namun saat ini baru dapat
dilakukan melalui 3 ASP, yaitu:
-
www.pajakku.com
-
www.laporpajak.com
-
www.spt.co.id
Yaitu
dengan cara mengisi SPT melalui website https://efiling.pajak.go.id namun saat ini
baru digunakan untuk jenis formulir 1770 S dan 1770 SS. Penyampaian ini dapat
dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja, serta murah. Selain itu,
perhitungan dapat dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.
Tata Cara penyampaian SPT melalui e-Filing pajak.go.id adalah:
a.
Meminta e-FIN
Tahapan
pertama sebelum menyampaikan SPT secara e-filing,
Wajib Pajak harus mempunyai e-FIN. Cara mendapatkan e-FIN adalah:
-
Langsung datang ke KPP terdekat
-
Mengisi Surat Permohonan
-
Membawa Identitas Diri dan NPWP
-
Jangka Waktu Penerbitan 1 hari kerja
-
Masa berlaku e-FIN 30 hari sejak diterbitkan. E-FIN hanya dapat digunakan satu kali
-
Jika e-FIN
hilang, dapat dicetak ulang di KPP terdekat.
b. Registrasi
-
Buka situs e-Filing bagian form
registrasi e-Filing
-
Masukan kode e-FIN yang didapat dari KPP
berupa angka 10 digit
-
Mengisi data yang diperlukan dan klik
tombol “daftar”
c. Aktivasi
- Cek e-mail yang berisi konfirmasi e-filing. Konfirmasi tersebut dikirimkan ke alamat e-mail
yang telah kita daftarkan pada saat registrasi
- Klik link yang terdapat pada e-mail konfirmasi tersebut untuk
mengaktifkan akun e-filing
- Link tersebut langsung
diarahkan ke situs e-filing
- Aktivasi berhasil
d. Buat
SPT online
Klik menu SPT 1770 S (Wizard), atau SPT 1770 S (template), maupun SPT 1770 SS pada menu untuk membuka halaman pembuatan
SPT
lalu isi keterangan pada setiap kolom.
e. Meminta
kode verifikasi
a)
Setelah mengisi data-data yang
diperlukan di dalam SPT, klik menu dashboard
dan pilih data SPT
b)
Klik tombol “request token” maka e-mail dari server
e-filing yang berisi kode verifikasi
untuk pengiriman SPT secara online akan
dikirimkan ke alamat e-mail anda
f. Mengirim
SPT online
a) Pada
menu dashboard, pilih data SPT
b) Klik
tombol “kirim”
c) Masukkan
kode verifikasi pada kotak isian yang tersedia, lalu klik tombol “kirim”