E-Filing - Pelaporan SPT Online

— —
efiling - Lapor SPT Online
Lapor SPT Online - efiling


E-Filing 

Yaitu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). 
Hadirnya program e-Filing dilatarbelakangi oleh:
1.      Banyaknya antrian Wajib Pajak di lokasi penerimaan SPT
2.      Beban pengarsipan dan pengolahan SPT yang semakin meningkat
3.      Semakin mudahnya akses internet saat ini serta semakin banyak penggunaannya untuk keperluan sehari-hari
4.      Maraknya penggunaan kertas dalam volume yang banyak

Jenis-jenis layanan e-Filing:
a)      Melalui ASP
E-filing melalui ASP dapat digunakan untuk semua jenis pajak, namun saat ini baru dapat dilakukan melalui 3 ASP, yaitu:
-          www.pajakku.com
-          www.laporpajak.com
-          www.spt.co.id
b)      Melalui situs pajak.go.id
Yaitu dengan cara mengisi SPT melalui website https://efiling.pajak.go.id namun saat ini baru digunakan untuk jenis formulir 1770 S dan 1770 SS. Penyampaian ini dapat dilakukan secara cepat, aman, dan kapan saja, serta murah. Selain itu, perhitungan dapat dilakukan secara tepat karena menggunakan sistem komputer.


Tata Cara penyampaian SPT melalui e-Filing pajak.go.id adalah:
a.               Meminta e-FIN
Tahapan pertama sebelum menyampaikan SPT secara e-filing, Wajib Pajak harus mempunyai e-FIN. Cara mendapatkan e-FIN adalah:
-          Langsung datang ke KPP terdekat
-          Mengisi Surat Permohonan
-          Membawa Identitas Diri dan NPWP
-          Jangka Waktu Penerbitan 1 hari kerja
-          Masa berlaku e-FIN 30 hari sejak diterbitkan. E-FIN hanya dapat digunakan satu kali
-          Jika e-FIN hilang, dapat dicetak ulang di KPP terdekat.

b.      Registrasi
-          Buka situs e-Filing bagian form registrasi e-Filing
-          Masukan kode e-FIN yang didapat dari KPP berupa angka 10 digit
-          Mengisi data yang diperlukan dan klik tombol “daftar”

c.    Aktivasi
-      Cek e-mail yang berisi konfirmasi e-filing. Konfirmasi tersebut dikirimkan ke alamat e-mail yang telah kita daftarkan pada saat registrasi
-      Klik link yang terdapat pada e-mail konfirmasi tersebut untuk mengaktifkan akun e-filing
-      Link tersebut langsung diarahkan ke situs e-filing
-      Aktivasi berhasil

d.   Buat SPT online
Klik menu SPT 1770 S (Wizard), atau SPT 1770 S (template), maupun SPT 1770 SS pada menu untuk membuka halaman pembuatan SPT lalu isi keterangan pada setiap kolom.

e.    Meminta kode verifikasi
a)        Setelah mengisi data-data yang diperlukan di dalam SPT, klik menu dashboard dan pilih data SPT
b)        Klik tombol “request token” maka e-mail dari server e-filing yang berisi kode verifikasi untuk pengiriman SPT secara online akan dikirimkan ke alamat e-mail anda

f.     Mengirim SPT online
a)      Pada menu dashboard, pilih data SPT
b)      Klik tombol “kirim”
c)      Masukkan kode verifikasi pada kotak isian yang tersedia, lalu klik tombol “kirim”
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda